TIDORE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD.
Persetujuan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, dan Ketua DPRD H. Ade Kama.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menekankan bahwa pengesahan Perda ini memiliki makna mendalam karena bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadhan.
”Ramadhan adalah bulan yang mengajarkan kesabaran, empati, dan keadilan. Pengambilan keputusan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan ikhtiar moral dan spiritual kita untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga, tanpa memandang kesempurnaan fisik,” ujar Ahmad.
Ia berharap, Perda ini menjadi pintu gerbang bagi lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, responsif, dan berpihak pada kelompok rentan. Ahmad menegaskan komitmen pemerintah daerah agar aturan ini benar-benar diimplementasikan dalam setiap program pembangunan, bukan sekadar menjadi dokumen normatif.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah. Menurutnya, produk hukum ini disusun dengan mempertimbangkan ciri khas dan karakteristik daerah namun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
”Setelah melalui proses pembahasan yang dinamis, mulai dari inventarisasi masalah hingga penyempurnaan materi muatan, kami optimistis Perda ini akan meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat,” tutur Ade Kama.
Sebelum disahkan, seluruh fraksi melalui laporan akhir juru bicara menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. (Red)


















