Oleh: H. Mohammad A. Adam
Saya tidak menulis ini dari Jakarta. Saya menulisnya dari Ternate.
Tapi kali ini saya tidak hanya bicara tentang Ternate. Saya bicara tentang Maluku Utara yang sesungguhnya: sebuah gugusan peradaban yang kini direduksi menjadi angka-angka smelter.
Ketika negara bicara pemerataan dan keseimbangan pembangunan, mereka melihat Maluku Utara sebagai Weda dan Obi. Sebagai nikel. Sebagai devisa. Tapi mereka lupa, jauh sebelum nikel ada, negeri ini sudah berdiri di atas pulau-pulau yang memiliki jejak sejarah lebih panjang dari Indonesia itu sendiri.
PULAU-PULAU PERADABAN YANG DILUPAKAN
Pulau Makian dan Pulau Moti. Dua pulau kecil di depan Ternate ini adalah jantung Kesultanan Ternate dan Tidore. Dari tanah vulkanik Makian-lah cengkeh terbaik dunia tumbuh, yang membuat Portugis, Spanyol, dan Belanda berperang selama 300 tahun. Moti adalah benteng pertahanan laut yang menjaga jalur rempah. Hari ini, apa kabar Makian dan Moti? Listrik masih byar-pet, air bersih sulit, anak muda harus merantau ke Ternate untuk SMA. Pulau yang membuat dunia mengenal Maluku, justru tidak dikenal dalam RPJMD.
Pulau Kayoa dan Pulau Kasiruta. Ini adalah poros Kesultanan Bacan, salah satu dari Moloku Kie Raha – empat kesultanan yang menjadi fondasi peradaban Maluku Utara. Kayoa adalah pusat ulama dan perdagangan, Kasiruta adalah pulau dengan hutan pala dan cagar alam yang umurnya ratusan tahun. Dalam UU Minerba hari ini, pulau-pulau seperti inilah yang terancam karena regulasi memperbolehkan tambang di pulau kecil.
Pulau Obi. Orang hanya kenal Obi karena smelter dan tambang nikelnya yang megah. Tapi Obi adalah pulau rempah dan kayu cendana sejak abad ke-15, bagian dari jalur sutra laut yang menghubungkan Bacan ke Papua. Obi hari ini kaya di atas kertas, tapi sunyi secara peradaban.
Pulau Mangoli (Mangolo) di Kepulauan Sula. Ini adalah pulau tertua secara geologi dan budaya. Di Mangoli ada jejak migrasi Austronesia, ada tradisi Sula yang masih hidup, ada hutan yang menjadi paru-paru Maluku Utara. Tapi dalam rumus DAU pusat, Mangoli hanya dihitung sebagai kecamatan terpencil, bukan sebagai penjaga peradaban kepulauan.
HUKUM DARATAN UNTUK MANUSIA LAUT
UU kita tidak mengenal Makian sebagai pulau rempah dunia, ia hanya mengenalnya sebagai lahan. UU kita tidak mengenal Kayoa sebagai pusat Kesultanan Bacan, ia hanya mengenalnya sebagai wilayah pesisir 0-12 mil.
Sistem fiskal kita pun demikian. Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus dihitung berbasis darat. Luas laut dan beban melayani pulau-pulau kecil tidak pernah masuk sebagai variabel biaya.
Kewenangan laut sejak UU No. 23 Tahun 2014 ditarik dari kabupaten ke provinsi. Nelayan Sahu yang dulu urus izin di Jailolo, kini harus ke Sofifi.
RUU YANG DISANDERA 18 TAHUN
Dan puncak dari semua kehampaan ini adalah nasib RUU Daerah Kepulauan. RUU ini sudah 18 tahun dibahas tanpa kepastian. Anggota DPR asal Maluku sendiri menyebutnya sebagai bentuk kelalaian negara terhadap jutaan warga kepulauan. RUU ini sudah berkali-kali masuk Prolegnas, tapi belum kunjung dibahas.
Mengapa tidak disahkan? Karena RUU Kepulauan memaksa negara mengakui luas laut sebagai bagian dari APBN, mengembalikan kewenangan laut kepada orang yang hidup di laut, dan membongkar mitos bahwa pembangunan bisa diseragamkan antara Jawa dan Maluku Utara. Kursi 8 provinsi kepulauan di DPR RI tidak sampai 15%. Baru pada 12 November 2025, lewat surat Ketua DPR RI, RUU ini kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025.
TUNTUTAN DARI TERNATE
Dari Ternate, dari seorang Anak Negeri Moloku Kie Raha, tuntutan kita jelas:
Pertama, Dana Kepulauan yang dihitung per mil laut, bukan per kilometer jalan.
Kedua, Kewenangan Laut yang dikembalikan ke kabupaten kepulauan.
Ketiga, Hilirisasi Komoditas Kepulauan – jika nikel bisa dihilirisasi, kenapa kopra, pala, cengkeh, dan ikan tidak?
Keempat, Perlindungan Pulau Bersejarah. Bahwa Makian, Moti, Kayoa, Kasiruta, Obi, dan Mangoli tidak boleh diperlakukan sama dengan lahan industri.
Selama 27 tahun kita bangga Maluku Utara kaya nikel. Tapi kekayaan yang sesungguhnya sudah ada 500 tahun sebelum nikel: yaitu cengkeh Makian, pala Kasiruta, cendana Obi, dan kearifan Sula di Mangoli.
Jika kebijakan pusat tetap hanya melihat Maluku Utara dari Weda dan Obi, dan melupakan Makian, Moti, Kayoa, Kasiruta, dan Mangoli – maka pemerataan akan selamanya menjadi kata hampa.
Karena Anda tidak bisa melakukan pemerataan jika Anda bahkan tidak tahu apa yang harus diratakan. (red)










