Ketua DPRD Pimpin Paripurna, 3 Buah Ranperda Siap Ditindaklanjuti

Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan (ketiga dari kanan) saat memimpin Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan III tahun 2025, Kamis (17/7/2025).(Foto:dok:Prokopim)

Halteng – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah Zulkifli Hi Bayan menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III tahun 2025, pada Kamis (17/7/2025), yang digelar dalam rangka penyampaian 3 buah Ranperda yang disampaikan oleh Bupati Ikram M Sangadji. “Dari Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah oleh Saudara Bupati tadi, selanjutnya Dewan akan melakukan proses pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ucap Zulkifli.

Ketua DPRD Halteng itu mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 5 dan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan.Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikannya bahwa penyampaian Ranperda ini berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah Halmahera Tengah Nomor : 100.3.2/0689 tanggal 08 Juli 2025 kepada Pimpinan DPRD Halteng.

Ketiga Ranperda tersebut antara lain:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Layak Anak.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor :4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mandiri Kabupaten Halmahera Tengah.

Dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No: 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan: Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Yang Berasal dari DPRD atau Kepala Daerah DISERTAI dengan PENJELASAN atau Keterangan dan atau Naskah Akademik, yang berisi penjelasan mengenai latar belakang, tujuan, dan substansi dari Ranperda yang diusulkan.

Tujuannya adalah untuk memberikan informasi yang jelas kepada DPRD dan masyarakat mengenai Pentingnya Ranperda tersebut dan dampaknya bagi daerah. “Hal tersebut merupakan proses dari sebuah hasil kajian atas berbagai dinamika kehidupan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan,” pungkasnya.

DPRD memberikan apresiasi dan dukungan, mengingat tuntutan dan dinamika pembangunan baik didang pemerintahan, ekonomi, sosial budaya dan pelayanan kemasyarakatan yang berjalan secara masif dan kompleks. “Selain itu, kita perlu menyesuaikan dengan dinamika perubahan regulasi ditingkat pusat sampai ke daerah,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *