Bupati Ikram Malan Sangadji saat menyampaikan dokumen 3 buah Ranperda kepada DPRD Halteng pada Rapat Paripurna Ke 13 Masa Persidangan III tahun 2025, Kamis (17/7/2025).(Foto:dok:Prokopim)
Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Halteng. Hal itu disampaikan Bupati Ikram M Sangadji, pada Rapat Paripurna ke 13 Masa Persidangan III DPRD, Kamis (17/7/2025) pagi ini.
Pada pidatonya, Bupati Ikram Malan Sangadji menyampaikan tiga Ranperda, yakni 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak dan 3. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas peraturan daerah kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.
Bupati Ikram mengatakan ketiga Ranperda tersebut disampaikan ke DPRD untuk dibahas, dikaji secara bersama-sama dan diproses lebih lanjut guna menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.
Penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa pemda berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan”.
Selain itu lanjut Bupati bahwa penyampaian Ranperda ini juga merupakan manifestasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan otonomi daerah sebagaimana ketentuan Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk perda.
Adapun yang menjadi urgensi pengajuan 3 Ranperda ini, sebagai berikut:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.Tentang Pernyataan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Tengah. “Dalam upaya meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Halmahera Tengah, perlu adanya dukungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah berupa modal, baik dalam bentuk barang maupun uang,” jelas Bupati.
Hal ini sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberi kewenangan bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan Penyertaan Modal kepada BÜMD dengan pengaturan
yang dimuat di dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Kepada Perusahaan Air Minum Tirta Halmahera Tengah. “Sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberian penyertaan modal untuk peningkatan pelayanan air bersih di Kabupaten Halmahera Tengah,” katanya.
Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah sebelumnya, dalam Perda ini terdapat beberapa materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Daerah ini, antara lain: besaran penetapan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ini memuat subtansi baru antara lain terkait dengan penetapan penyertaan modal Pemerintah Daerah mulai Tahun 2025 sampai dengan tahun 2028 serta rincian besaran penyertaan modal.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak; Pemerintah Pusat sebagai bentuk komitmennya terhadap dunia internasional, melalui upaya mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) telah menyediakan paket instrumen yuridis yang berkaitan dengan pengembangan Kabupaten Layak Anak.
Instrumen Yuridis tersebut antara lain, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Meski demikian, lanjut Bupati bahwa segenap instrumen yuridis tersebut tentunya masih memerlukan tindak lanjut pengaturan atau penetapan kebijakan secara spesifik berbasis muatan lokal dan kondisi di Kabupaten/Kota masing-masing. “Identifikasi permasalahan di atas tentu harus menjadi perhatian serius terutama oleh Pemerintahan
Daerah Kabupaten Halmahera Tengah,” akunya.
Perhatian serius dapat diawali melalui kehendak politik (political will) untuk mewujudkan Kabupaten Halmahera Tengah Layak Anak. Kehendak politik dapat diwujudkan melalui kebijakan legislasi maupun kebijakan anggaran. “Apabila mencermati peraturan perundang-undangan yang saat ini tersedia di Kabupaten Halmahera Tengah sebagai dasar hukum pengembangan Kabupaten Layak Anak tentu masih kurang,” terangnya.
Kekurangan pada aspek yuridis ini tentu sangat mempengaruhi pelaksanaan pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Halmahera Tengah. “Hal ini bila mana merujuk konsepsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool social engineering), yang menghendaki adanya hukum
(peraturan perundang-undangan) untuk membangun masyarakat ditengah perkembangan yang sangat pesat,” lanjut Bupati.
Sementara Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. “Untuk mengatur dan mengarahkan Pembangunan dan Perkembangan Kawasan perkotaan tata ruang wilayah di Halmahera Tengah secara masif maka perlu adanya penataan dan penyelarasan,” sebutnya.
Pembangunan dan lembaga spesifik yang mengatur hal ini untuk fungsi pelaksanaan, fungsi penata kawasan dan penata ruang di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. “Perlu adanya Lembaga independen dan spesifik untuk melestarikan, mengembangkan dan mempromosikan kekayaan budaya daerah Halmahera Tengah agar lebih berperan penting dalam hal rasa cipta karsa daerah Halmahera Tengah,” tandasnya.
Bupati juga menyampaikan, Dinas Kebudayaan memiliki urgensi dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan suatu daerah perannya meliputi pelestarian warisan budaya, pengembangan kreativitas masyarakat, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya budaya lokal.
Dinas ini juga bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan,
pelaksanaan program, dan evaluasi di bidang kebudayaan. Ruang lingkup dinas kebudayaan meliputi pelestarian warisan budaya, pengembangan kreativitas, peningkatan kesadaran, penguatan identitas, peningkatan ekonomi dan harmonisasi pembangunan. “Demikian penyampaian 3 Ranperda ini saya sampaikan dalam Rapat Dewan yang terhormat ini agar dapat ditindaklanjuti bersama ke tahapan selanjutnya,” tutupnya. (red)










