Kapolsek Oba Dukung Penuh Program Anti Miras dan Narkoba Pemuda RT-007 Kelurahan Payahe

Kapolsek Oba Ipda Muis Ode Amran, S.H dan Anggota foto bersama dengan Pengurus Pemuda RT 007 usai pertemuan di Kantor Polsek Oba, Kelurahan Payahe, Kamis (9/1/2025) (Foto:dok. Bagian Humas Pmuda RT 007)

OBA – Miras dan narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Oleh karena itu, Pemuda RT 007 berkolaborasi dengan Polsek Oba untuk mengembangkan program pencegahan.

Terkait dengan program Pemuda RT 007 itu Kapolsek Oba Ipda Musi Ode Amran, S.H menyampaikan bahwa dirinya sangat anti dengan minuman keras (miras) dan Narkoba. Buktinya selama bertugas di Polsek Oba baru beberapa bulan ini dirinya sudah menangani 4 kasus terkait pelanggaran miras. “Perihal kasus miras saya sudah tangani 4 kasus yang ditindak melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Dan hukumannya bervariasi,” ucap Ipda Muis saat menerima audiens pengurus Pemuda RT 007 di kantornya, Kamis (9/1/2025).

Muis juga mengapresiasi kepada Pemuda RT 007 atas pelaksanaan program ini (anti miras dan narkoba). Jika cuma polisi yang kerja sendiri tidak mungkin akan berhasil, untuk itu dirinya berterima kasih kepada Pemuda RT 007 yang sudah mengadakan program tersebut. “Saya sangat mendukung, dan kalau ada apa-apa kasih tahu ke kami, karena ini perlu juga disosialisasikan terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Dimana Pasal 27 itu bunyinya membawa, mengkonsumsi, menjual atau menyimpan itu kena hukuman,” tukasnya.

Di perda itu, Muis mengaku tidak disebut bahwa mau satu tetes dan mau satu botol baru bisa diproses. “Saya ucapkan terima kasih atas program ini, karena kami cukup dibantu oleh masyarakat. Untuk itu saya harapkan pemuda dan masyarakat RT 007 ini sangat bagus jadi kita saling mendukung,” pungkasnya.

Kapolsek meminta masyarakat tidak usah takut, jika ada informasi langsung menghubunginya lewat Whatsapp. “Seperti program yang dilaksanakan oleh Kapolsek Oba Utara itu jadi yang minum itu dilaksanakan pembinaan di Polsek dan yang menjual dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan, jadi kita sidangkan,” katanya.

Lewat program Pemuda RT 007 itu, Kapolsek Oba berharap kegiatan ini perlu disosialisasi ke masyarakat. Apalagi Pemkot Tikep ini ada Perda tentang miras. “Ke depan harus dilaksanakan deklarasi, dengan melibatkan para guru, camat, RT dan pemuda yang ada di Kelurahan Payahe agar bisa kita deklarasi masalah miras, narkoba dan pembatasan jam malam untuk anak-anak sekolah,” terangnya.

Ipda Muis juga berharap program pemuda RT 007 ini didukung oleh pemerintah kecamatan. “Intinya Polsek Oba sangat mendukung, dan semoga hal ini juga didukung oleh pak camat Oba sehingga kita kolaborasi semua,” harapnya.

“Kalau masyarakat, pemuda, aparat kepolisian TNI dan Polri serta pemerintah kecamatan sudah berkolaborasi maka otomatis lingkungan kita bukan hanya di RT 007 tapi dengan lingkungan di RT lain di Kelurahan Payahe dan Kecamatan Oba pada umumnya pasti aman terkendali,” tutup Muis. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *