TERNATE – Kinerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali mendapat sorotan tajam dari pelaku usaha perikanan di Maluku Utara (Malut). PSDKP dinilai tidak profesional, lambat dalam memberikan pelayanan, serta kerap melakukan penindakan yang tebang pilih dan di luar prosedur resmi.
Keluhan tersebut salah satunya diutarakan oleh perwakilan pengusaha kapal Inka Mina, Irvan. Kepada media, ia membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan penindakan yang dilakukan oleh aparat PSDKP, yang dinilai sangat merugikan para pelaku usaha lokal.
Menurut Irvan, PSDKP sering kali melakukan penindakan administratif dan menjatuhkan denda secara sepihak tanpa mengikuti alur hukum yang jelas. Berdasarkan aturan, penindakan seharusnya didahului oleh Surat Peringatan 1 (SP1). Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya.
”Mereka bertindak tidak mengikuti alur dan mekanismenya. Tanpa kasih SP1, langsung main tindak administratif dan denda uang. Anehnya, surat SP1 itu baru diserahkan dan ditandatangani setelah tindakan selesai dilakukan. Ini kan terbalik,” ujar Irvan berang, sembari menunjukkan bukti surat dari PSDKP Ambon tertanggal 10 Juni 2026.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan sering kali didasarkan pada laporan sepihak tanpa adanya bukti konkrit di lapangan.
“Mereka menindak kapal sesuka hati tanpa prosedur profesional,” lanjutnya.
Selain masalah birokrasi penindakan, Irvan juga menyoroti pembengkakan biaya Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pemantauan kapal. Ia mempertanyakan kenaikan tarif airtime VMS tahun 2026 yang melonjak signifikan tanpa adanya rapat dengar pendapat atau sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik kapal.
”Tahun 2025 kami bayar Rp 6.660.000, tapi di tahun 2026 ini naik menjadi Rp 7.770.000. Ada apa dan mengapa dinaikkan sepihak? Harusnya ada uji publik atau sosialisasi, jangan langsung main tagih,” cetusnya.
Di sisi lain, Irvan juga menyentil dugaan tebang pilih pengawasan. Ia mencontohkan adanya kapal tertentu, yang memuat minyak di pulau Obi, yang diduga sengaja mematikan alat VMS guna menghindari pemantauan, namun terkesan dibiarkan oleh oknum aparat.
Kritik keras juga dilayangkan terkait jam kerja dan respons pelayanan PSDKP yang dinilai sangat lambat. Irvan menceritakan pengalamannya saat mengurus Surat Layak Operasi (SLO) kapal yang memakan waktu seharian penuh tanpa kejelasan.
”Hari ini saja dari pagi kami urus SLO kapal, tapi pihak Satwas PSDKP seperti tidak acuh. Sampai jam 3 sore belum juga selesai. Kalau hari Sabtu, Minggu, atau hari libur, pelayanan sama sekali susah, kami seperti mengemis menunggu bos-bos ini,” ketusnya.
Menurutnya, PSDKP saat ini melupakan fungsi utamanya sebagai pelayan masyarakat perikanan dan lebih condong bertindak sebagai lembaga penghukum. Aturan yang berat langsung diterapkan tanpa pernah ada edukasi ke bawah.
”Hukumnya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mereka hanya tahu ada aturan, tapi tidak paham mereka dilahirkan untuk siapa. Tugas mereka itu pelayanan dan pembinaan, bukan cuma cari-cari kesalahan untuk menindak,” tegas Irvan.
Menutup keterangannya, Irvan menegaskan jika saja di Maluku Utara sudah tersedia Pengadilan Ad-Hoc Perikanan, pihaknya dipastikan sudah melayangkan aduan resmi terkait carut-marutnya pelayanan dan penindakan PSDKP ini.(Red)










