Ini Penjelasan Penasehat Hukum Tersangka soal Status Penahanan Klienya

Ternate- Penasehat Hukum tersangka dalam perkara lakalantas yang terjadi di traffic light Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara pada 12 Juli 2024 lalu membantah jika klienya Nala Hi. M. Saleh tidak di tahan oleh Kejaksaan Negiri (Kejari) Ternate, Maluku Utara.

Penasehat Hukum tersangka, Mubarak Abdurahman mengatakan, jika klienya saat ini telah berstatus sebagai tahan kota Kejari Ternate.

“Klien saya sebelumnya telah di tahan selama 2 hari oleh pihak Kejaksaan, setelah proses hukum berjalan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, kemudian pelimpahan berkas ke Kejari Ternate. Dan di situ saya ajukan surat peralihan penahanan dari tahan Kejaksaan (rutan) ke tahan kota,” ungkap Mubarak, Minggu, 23 Februari 2024.

“Jadi kalau secara hukum itu dia (tersangka) ini di tahan, kalau korban melalui kuasa hukumnya bilang tersangka tidak di tahan itu tidak benar,” sambungnya.

Selain itu, Mubarak menceritakan, jika setelah terjadinya peristiwa kecelakaan tersebut, kliennya telah memberikan uang pengobatan awal sebesar Rp. 1.050.000 kepada korban, Nurmiyati Bagit.

Tidak hanya itu, Mubarak bilang, kliennya juga sempat mendatangi rumah korban untuk memberikan uang pengobatan 30 juta kepada korban hanya saja uang tersebut di tolak oleh pihak korban.

“Jadi selain uang pengobatan 30 juta itu klien saya juga berjanji akan menambahkan sesuai dengan permintaan korban,” ujar Mubarak.

Setelah mendatangi korban, Mubarak mengaku, jika dirinya kemudian melakukan komunikasi dengan penasehat hukum korban untuk dilakukan penyelesaian ganti rugi.

“Jadi sebelumnya pengacara korban ini sodara Adrian. Di situ Adrian mengatakan jika masalah ini bisa dibicarakan terkait mediasai di Polres Ternate,” tambahnya.

Dan di situ, lanjut Mubarak, pihak korban kemudian meminta pembayaran ganti rugi sebesar 80 persen dari total 96 juta.

“Setelah itu saya komunikasikan dengan klien saya dan klien saya mengiakan permintaan tersebut, tapi pembayaran dilakukan 2 kali,” ujar Mubarak.

Namun, ketika pihaknya mendatangi rumah korban untuk menanyakan kepastian pembayaran ganti rugi itu, anak korban menolak jika pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali dan meminta agar pembayaran harus dilakukan sekaligus.

“Saat itu saya ketemu langsung dengan anak korban, dan anak korban meminta agar pembayaran itu hurus dibayarkan utuh 96 juta dan menolah pembayaran 80 persen dari kerugian 96 juta tersebut. Dan ketika saya konfirmasi ke klien saya, klien saya menyanggupi permintaan anak korban itu,” jelas Mubarak.

Beberapa hari kemudian, lanjut Mubarak, pihaknya kemudian menghubungi korban untuk menanyakan kepastian tersebut. Hanya saja, anak korban mengatakan jika semua wewenang telah diserahkan kepada pengacaranya.

“Waktu itu penasehat hukum korban telah berganti dari Adrian ke Bahtiar Husni. Dan melalui telepon Bahtiar meminta ganti rugi 100 juta, karena saat itu ketika saya telepon anak korban, anak korban mengatakan jika semua kewenangan telah diserahkan kepada pengacara,” terangnya.

“Setelah itu saya dan klien saya datang untuk memastikan terkait permintaan 100 juta tersebut. Dan di situ klien saya menyanggupi, tapi pembayaran itu dilakukan bertahap dengan pembayaran awal 70 juta sekian terlebih dahulu nanti setelah proses persidangan berjalan baru ditambahkan,” lanjut Mubarak.

Lebih lanjut, Mubarak menuturkan, beberapa hari kemudian pihaknya menelpon penasehat hukum korban untuk menanyakan kepastian nominal, hanya saja kata penasehat hukum korban jika kliennya meminta ganti rugi sebesar 150 juta.

“Jadi proses sudah sampi di pengadilan baru mereka minta 150 juta dan di situ kami binggung sebenarnya yang harus kami bayar ini berapa? Karena awalnya itu minta 80 persen kemudian berubah 100 persen dari Rp.96 juta, setelah itu 100 juta kemudian berubah lagi 150 juta,” tutur Mubarak.

Olehnya itu, Mubarak menegaskan jika pernyataan yang mengatakan klien saya tidak bertanggung jawab terhadap korban itu sangat keliru.

“Dan untuk permintaan ganti rugi sebesar 150 juta saat ini klien saya sedang menyiapkan uang tersebut, namun untuk kepastian kapan penyerahannya saya belum tau pasti,” tandasnya.

Sebelumnya, korban Nurmiyati Bagit (56) melalui penasehat hukumnya, M Bahtiar Husni meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate dan Pengadilan Negeri (PN) agar menahan Nala Hi. M. Saleh, Sabtu, 22 Februari 2025.

Sebab, terdakwa Nala semenjak proses hukum berjalan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, kemudian pelimpahan berkas ke Kejari Ternate hingga ke PN Ternate tak kunjung ditahan.

Sementara korban sangat menderita karena mengalami patah tangan atau lengan bagian kanan sehingga dilakukan tindakan operasi, bahkan saat ini cacat.

Menurutnya, pihak korban merasa kecewa karena pelaku sampai saat ini tidak ditahan. Terlebih pelaku saat kejadian mengatakan kepada korban akan bertanggungjawab, namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban.

“Pasca kejadian korban di bawa ke rumah sakit tentara (RST) Ternate, namun saat itu setelah pelaku mendengarkan biaya operasi yang disampaikan pihak rumah sakit, pelalu langsung keberatan dan mengeluarkan korban dari rumah sakit serta meminta korban untuk berobat kampung atau pijat tradisional,” tuturnya.

Beberapa minggu kemudian tangan kanan korban bengkak cukup serius, karena ada gumpalan-gumpalan darah akibat benturan keras saat kecelakan.

“Melihat situasi yang tidak kondusif lagi kepada korban, anak korban menghubungi pelaku (terdakwa) namun tidak ada respon. Sehingga korban dilarikan ke rumah sakit Gatot Subroto di Jakarta untuk dilakukan tindakan medis,” akunya.

Bahtiar bilang, menurut dokter di rumah sakit Gatot Subroto, jika korban tidak cepat diberi tindakan medis, maka tangan korban bisa diamputasi. Atas kejadian ini, korban merasa sangat dirugikan dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku. “Namun sampai saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pelaku,” katanya.

Bahtiar bilang, meskipun proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, tapi tersangka atau terdakwa harus ditahan.

“Menurut kami dalam proses ini, ada tebang pilih dalam perkara ini. Kenapa, kalau terkait dengan dakwaan JPU, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah jelas bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” cetusnya.

“Namun anehnya dari tingkat kepolisian, kejaksaan sampai pengadilan itu tidak dilakukan penahanan. Bahkan sampai saat ini juga tidak ada proses ganti rugi biaya yang dikeluarkan oleh korban. Semetara terdakwa juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan,” sambungnya.

Pihaknya berharap majelis hakim dalam perkara ini yang sudah menyidangkan dapat menahan pelaku, sehingga tidak ada tebang pilih dalam proses hukum.

“Karena korban sudah dirugikan, kemudian tidak ada proses ganti kerugian,” ujarnya.

Bahtiar menyebut, korban bekerja sebagai karyawan kantin di Hypermart. Namun karena kecelakaan dan kondisi yang dialami saat ini, korban bisa lagi bekerja untuk menafkahi keluarganya. Apalagi saat ini korban sudah cacat. Suami korban juga hanya seorang tukang ojek.

“Kami sangat berharap ada keadilan dalam proses hukum ini, agar dapat memberikan keadilan kepada korban,” harap Bahtiar.

Senada, Nurmiyati Bagit selaku korban menceritakan, setelah kecelakaan ia dirawat di RST kemudian dirujuk ke RS Dharma Ibu untuk tindakan operasi. Saat itu pihak rumau sakit meminta DP sebesar 35 juta sebelum dilakukan tindakan. “Untuk total biaya kalau sampai selesai sekitar 70 jutaan,” ungkapnya.

Menurut Nurmiyati, awalnya pelaku sudah menyuruhnya masuk di RS, namun saat dihubungi untuk tindakan operasi dari dokter, pelaku tidak bersedia.

“Untuk operasi di Jakarta itu anak saya yang bawa, namun saat itu kata dokter kalau terlambat sudah tidak mau tangani lagi,” katanya.

“Untung cepat kalau lewat dua hari di waktu itu tangan diamputasi. Biaya operasi 96 juta kalau ditambah dengan biaya balik kontrol dan sebagainya sudah 100 juta lebih,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *