FGD Warisan Geologi Halmahera Tengah Hasilkan 7 Poin Rekomendasi

WEDA – Fokus Gurp Discussion (FGD) tentang Hasil Inventarisasi Keragaman Geologi Sebagai Usulan Warisan Geologi Halmahera Tengah oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah menghasilkan tujuh poin rekomendasi.

Geoheritage (Warisan Geologi) yang diupayakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu dijadikan sebagai model wisata pendidikan berkelanjutan berbasis geologi.

Kegiatan FGD tersebut dibuka Pj Bupati Halteng Ikram Malan Sangadji yang diwakili Asisten II Aser Tidore. Saat sambutan, Aser mengatakan Halteng memiliki banyak sumberdaya pariwisata termasuk keragaman geologi. “Namun hal ini belum terkelola dan tertata dengan baik,” ucapnya.

Untuk itu dengan adanya susulan warisan geologi ini menjadi langkah maju bagi daerah dan masyarakat itu sendiri. “Untuk itu warisan geologi ini bisa menjadi wisata pendidikan dan wisata geologi,” katanya.

Lewat FGD ini, Aser berharap bisa melahirkan sebuah dokumen yang nantinya direkomendasi dan bisa dibawa ke kementerian terkait untuk disahkan menjadi warisan geologi. “Tentu potensi warisan geologi ini punya nilai ekonomis bagi daerah dan masyarakat itu tentunya,” jelas Aser.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Halteng, Salmun Saha menyampaikan bahwa usulan warisan geologi juga merupakan bagian dari konsen Bupati Ikram M Sangadji. “Pak Bupati juga sangat konsen dan antusias terhadap hal ini,” ucapnya.

Sehingga lanjut Salmun setelah FGD ini pihaknya akan melengkapi dokumen yang lain agar bisa diusulkan segera mungkin. “Masukan-masukan dalam FGD ini akan menjadi catatan untuk kelengkapan dokumen yang akan diusulkan sebagai warisan geologi,” ujarnya.

Sementara itu dari hasil FGD tersebut menghasilkan tujuh poin rekomendasi, diantaranya KESATU: Bahwa terdapat 33 Situs Geologi di Kecamatan Weda, Weda Tengah dan Weda Utara yang akan diusulkan sebagai warisan Geologi Halmahera Tengah sebagaimana termuat dalam dokumen Inventarisasi Keragaman Geologi sebagai Warisan Geologi Halmahera Tengah.

KEDUA: Bahwa Secara saintifik ke 33 situs geologi tersebut
direkomendasikan untuk masuk kedalam pembahasan lintas sektor (linsek) dokumen RTRW Kabupaten Halmahera Tengah.

KETIGA: Bahwa pengembangan situs geologi tersebut memperhatikan unsur edukasi, konservasi dan ekonomi sebagai destinasi wisata.

KEEMPAT: Bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera menyusun Road
Map Pengembangan Geowisata Halmahera Tengah.

KELIMA: Bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata perlu melakukan pemetaan Keragaman Geologi di Kawasan Patani dan Pulau Gebe sebagai Warisan Geologi Halmahera Tengah.

KEENAM: Bahwa Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait mendelinasikan kawasan karst dan DAS Sagea sebagai salah satu situs geologi prioritas yang akan diusulkan.

KETUJUH: Bahwa Dinas Kebudayaan dan Pariwisata segera menindaklanjuti usulan warisan geologi Halmahera Tengah sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, turut hadir dalam FGD itu Asisten I Husain Ali, Asisten III Ridwan Muhammad, Staf Ahli Ahmad Hi. Bayan, Sekertaris Bappelitbangda Yunus Ahmad, Abdul Kadir D. Arif Ketua Ikatan Alumni Geologi Indonesia (IAGI) Maluku Utara, para camat dan para komunitas. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *