WEDA – Kepolisian Resort Halmahera Tengah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada oknum kepolisian berinisial RS.
Upacara PTDH itu berlangsung di lapangan upacara Polres Halteng, Senin (20/11/2023).
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara tentang pemberhentian tidak dengan hormat lantaran oknum tersebut tidak menjalankan tugas (disersi) selama 1 tahun lebih.
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri, SH. SIK dan diikuti seluruh PJU Polres Halteng dan seluruh Personil Polres Halmahera Tengah.
Dalam pelaksanaan upacara PTDH AKBP Faidil Zikri, SH. SIK menyampaikan bahwa perlu diketahui bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personil yang melakukan pelanggaran. “Keputusan ini di ambil setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas Keadilan bagi anggota yang akan di PTDH,” ucap Kapolres Halteng.
Kapolres Halteng juga menekankan kepada para pejabat utama serta perwira dan Bintara agar sebagai anggota Polri hendaknya harus selalu bersyukur yang ditunjukan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu proses upacara PTDH tidak dihadiri oleh anggota yang di PTDH atas nama RS.
Kesempatan tersebut Kapolres Halteng juga menegaskan untuk netralitas dalam Pemilu 2024 menjadi pegangan bagi seluruh anggota Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun. “Saya tegaskan seluruh anggota Polri agar tetap netral dan tidak terlibat politik praktis,” tegas Faidil. (red)










