Halteng – Wakapolda Malut Brigjen Pol Slamet Hariyadi meminta kepada para kepala desa dan seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menjadi penjaga perdamaian di wilayah masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda pada acara Deklarasi Perdamaian enam desa di Kecamatan Parani Barat di Aula Kantor Bupati H. Salahuddin Bin Talabuddin, pada Jumat (2/10/2026).
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Slamet Hariyadi juga menyampaikan bahwa keadilan harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawaran. Perdamaian bukan berarti menghapus persoalan, perdamaian berarti kita buat kesepakatan untuk menyelesaiakan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat berdasarkan hukum musyawarah dan penghormatan terhadap hal setiap warga masyarakat. “Kepolsiain akan menjalankan tugas secara professional dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, namun kemanan gak mungkin dibangun hanya oleh aparat kemanan. Tetapi kemanan menjadi tanggungjawab kita bersama,” ucap Wakapolda Malut.
Wakapolda juga mengatakan kepada seluruh warga masyarakat enam desa agar jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Termasuk jagan menyebarkan berita yang dapat membentur keadaan dan jangan memberikan ruang bagi pihak manapun yang ingin menghidupkan kembali konflik. “Hari ini kita tidak hanya menandatangani sumpah prasasti, kita sedang menanamkan sebuah komitmen untuk menjaga persaudaraan, menjaga keamanan dan kedamaian,” pungkasnya.
Persoalan antar individu berkembang menjadi persoalan antar kelompok dan melebar menadi antar kampung apalagi menjadi konflik yang diwariskan kepada anak cucu kita.
Kapolda Maluku Utara yang sekaligus menginisiasi kegiatan ini bertujuan untuk mengajak kepada seluruh masyarakat enam desa (Banemo, Bobane Indah, Bobane Jaya, Bobane Remdi, Moreala dan Sibenpopo) untuk membuka lembaran baru. “Kita boleh berbeda pendapat tetapi kita tidak boleh bermusuhan, kita boleh memiliki persoalan tetapi kita tidak boleh menyelesaikan dengan kekerasan, kita boleh menuntut keadilan tetapi keadilan harus ditempuh melalui jalur hukum dan musyawarah perdamaian bukan berarti menghapus persoalan,” terangnya.
Perdamaian berarti kita buat kesepakatan untuk menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang bermartabat berdasarkan hukum musyawarah dan penghormatan terhadap hak setiap warga masyarakat. Kepolisian akan terus menjalankan tugas secara profesional dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, namun keamanan tidak mungkin dibangun hanya oleh aparat keamanan tetapi keamanan adalah menjadi tanggung jawab kita bersama. “Karena itu saya meminta kepada para kepala desa dan seluruh tokoh masyarakat untuk menjadi penjaga perdamaian di wilayah masing-masing,” tegasnya.
“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas jangan menyebarkan berita yang dapat memperkeruh keadaan dan jangan memberikan ruang bagi pihak manapun yang ingin menghidupkan kembali konflik ini,” tukasnya.
Hari ini, lanjut Wakapaolda kita tidak hanya menandatangani sebuah prasasti, tetapi kita sedang menanamkan sebuah komitmen untuk menjaga persaudaraan, menjaga keamanan dan kedamaian untuk dapat juga kita menolak provokasi dan juga kekerasan.
Menyelesaikan masalah melalui musyawarah serta menjaga perdamaian untuk generasi yang akan datang. “Saya berharap pada kesempatan ini tidak berhenti sebagai tulisan di atas prasasti, tetapi jadikan kesepakatan ini sebagai janji moral yang benar-benar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” ucapnya.
Kepada saudara-saudara saya masyarakat Fagogoru saya titip pesan yang pertama jangan wariskan konflik kepada anak-anak kita wariskan perdamaian, yang kedua jangan mewariskan dendam, tetapi wariskan persaudaraan, kemudian yang ketiga jangan mewariskan ketakutan, tapi wariskan masa depan yang aman dan damai. “Mari kita buktikan bahwa masyarakat Maluku Utara terutama masyarakat Halmahera Tengah mampu menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin, hati yang lapang dan semangat persaudaraan damai hari ini damai selamanya,” tuturnya. (red)










