JAKARTA- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hassan Ali Bassam Kasuba, mendorong penuh pemekaran daerah Otonomi Baru, di Kabupaten Halmahera Selatan. Keseriusan ini tampak jelas setelah baru baru ini Bupati Bertemu dengan Plh. Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Irma Yuanita di kantor Kemendagri, guna membahas terkait isu strategis, khususnya aspirasi pemekaran wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menjelaskan bahwa Kabupaten Halmahera Selatan merupakan kabupaten terluas di Provinsi Maluku Utara, mencakup sekitar sepertiga wilayah provinsi dengan 30 kecamatan dan 249 desa. Ia menekankan bahwa kendala rentang kendali menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan, sehingga percepatan pembangunan tidak dapat dilakukan secara optimal. Hal ini terutama dirasakan di kawasan Obi, yang memiliki proyek strategis nasional di sektor pertambangan, serta di kawasan Bacan dan Kepulauan Gane. Bassam menilai ketiga kawasan tersebut sudah layak untuk menjadi daerah otonom baru.
“Kedatangan saya ke sini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang telah lama dinantikan, yakni menjadikan beberapa kawasan sebagai kabupaten/kota otonom baru. Hal ini bertujuan untuk mengatasi masalah rentang kendali dan mempercepat pembangunan yang lebih merata, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat,” ujar Bassam.
Ia juga menambahkan bahwa kunjungannya ke Kemendagri merupakan langkah awal untuk memastikan usulan pemekaran Halmahera Selatan tercatat dan ditindaklanjuti. Pemerintah daerah akan diarahkan untuk melengkapi persyaratan administratif dan teknis yang dibutuhkan guna mendukung usulan pembentukan daerah otonom baru.
Selain itu, Bassam mendorong gagasan pembentukan provinsi baru di bagian selatan Halmahera. Ia menilai langkah ini sejalan dengan visi pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan yang merata di wilayah Indonesia Timur.
Plh. Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD Kemendagri, Irma Yuanita, menyambut baik upaya Bassam Kasuba. Menurutnya, Kemendagri menerima semua usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) untuk dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan.
Namun, Irma menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, kecuali untuk daerah dengan status otonomi khusus. Ia juga mencatat bahwa calon DOB dari Halmahera Selatan, yakni Kabupaten Kepulauan Obi dan Kota Bacan, telah terdaftar. Meski demikian, data usulan tersebut masih mengacu pada aturan lama dan perlu diperbarui sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kementerian mencatat dua calon DOB dari Halmahera Selatan, namun perlu ada revisi dan pemenuhan data sesuai aturan baru. Setelah data lengkap, usulan ini dapat didorong ke DPR RI,” jelas Irma.
Menanggapi arahan tersebut, Bassam berkomitmen untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Ia optimis, dengan persiapan yang matang, calon daerah otonom baru di Halmahera Selatan akan siap diajukan ketika moratorium pemekaran dicabut oleh pemerintah pusat.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan harapan masyarakat Halmahera Selatan untuk pelayanan pemerintahan yang lebih baik serta pembangunan yang lebih merata di masa depan. (Red)










