Foto ilustrasi kampanye hitam, insert bukti Formulir A.3 Bawaslu Halteng.
WEDA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani diduga melakukan kampanye hitam berupa menyebarkan berita bohong (hoax), fitnah, adu domba, dengan tujuan untuk menyerang pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL) pada kampanye yang dilaksanakan Sabtu, 02 November 2024 di Desa Batu Dua, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahwa Calon Bupati atas nama Edi Langkara dalam orasi politiknya menyeret Ikram Malan Sangaji
dan Ahlan Djumadil terlibat memanfaatkan fasilitas pemerintah dengan menyebut mobil dinas Pj
Bupati Halmahera Tengah dipenuhi alat peraga kampanye (APK) Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil.
Bahwa Calon Bupati atas nama Edi Langkara diduga kuat dalam orasi politiknya menyebarkan ujaran
kebencian dan adu domba dengan menyebut Pj Bupati Halteng dengan 4 nama ASN asal Tepeleo sebagai penjahat demokrasi tanpa didukung dengan bukti.
Bahwa Pernyataan calon Bupati atas nama Edi Langkara dalam kampanye tersebut telah berakibat pada disabilitas dan gejolak terganggunya keamanan sosial masyarakat Weda dan Patani. “Bahwa berdasarkan hal-hal diatas, kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah segera memproses dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Calon Bupati atas nama Edi Langkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Juru Bicara IMS-ADIL Hamdan Halil melalui rilisnya.
Dikatakannya, tim hukum IMS-ADIL juga telah memasukkan bukti berupa video rekaman kampanye Edi Langkara ke Bawaslu Halteng pada Jumat (8/11/2024).
Sebagaimana diketahui Bukti Penyampaian Laporan tersebut tertuang jelas pada Formulir A.3 dengan nomor : 08/PLPBKab/32.05/XV2024. (red)










