Foto Pj Bupati Bahri Sudirman saat membuka sosialisasi UU No 1 Tahun 2022 dan Perda No 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (26/9/2024).
WEDA – Penjabat Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman menghadiri sekaligus membuka sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda nomor 9 Tahun 2023 tentang PDRD (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) pada Kamis (26/9/2024).
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Pj. Sekda Moh. Fitra U Ali, pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan Pelaku Usaha.
Pj Bupati Bahri Sudirman dalam sambutanya mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dalam pengelolaan pajak pendapatan yang signifikan terhadap objek-objek usaha yang harus kita pahami bersama. “Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan,” ucapnya.

Foto para narasumber, Elsa Natalia selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah dan Dr. Irfan Zamzam selaku Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, Ternate.
Hal itu lanjut Bahri untuk membiayai penyelenggara urusan pemerintah daerah dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demograsi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan setiap potensi penerimaan pendapatan daerah memalui pajak dan retribusi daerah. “Karena peningkatan pajak daerah juga dapat membantu dalam meningkatkan index pembangunan manusia, mewujudkan kemandirian daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” jelas Bahri.
Bahri juga mengaku perlu disadari bahwa pajak, khususnya pajak daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, bahwa selain PBB P2 masih ada pajak pajak lain yang menjadi kewenangan dan merupakan potensi seperti pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan atau di kenal pajak galian C, pajak pengunaan air tanah, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak pajak daerah lainnya. “Pajak pajak tersebut adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membangun daerah kita. Oleh karna itu pelunasan pajak pajak tersebut harus di lakukan dengan tertib dan tepat waktu,” tandasnya.
Kepada para pelaku usaha kecil dan menengah, khususnya pelaku usaha rumah makan, Spa, kafetaria, restoran, penginapan dan hotel wajib membantu pemerintah daerah dalam penerapan peraturan daerah nomor 9 tahun 2023. “Kepada camat dan kepala desa dapat mengontrol objek-objek pajak dan retribusi daerah yang ada di wilayah masing-masing,” tegas Bahri.
Camat dan kepala desa juga diminta memperlancar proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. “Saya mengapresiasi kepada pimpinan dan staf Badan Pendapatan Daerah atas kerja keras untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Bahri juga berharap kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pendapatan PAD untuk meningkatkan pemerataan pembangunan demi mewujudkan Halmahera Tengah Maju dan Sejahtera.
Sebagaimana diketahui sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri, yaitu Elsa Natalia selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Pendapatan Daerah dan Dr. Irfan Zamzam selaku Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Khairun, Ternate. (red)










