Foto Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah Bt Mohd Amin. (Foto:dok.istimewa)
WEDA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Tengah merilis tujuh poin larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sitti Hasma mengatakan, demi menjaga netralitas ASN, Bawaslu mengingatkan 7 poin bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN. “Untuk teman-teman instansi ASN, kita saling mengingatkan kalau ASN itu tidak bisa berpolitik praktis, atau menjadi tim pasangan calon, dan terlibat langsung dan berperan aktif dalam mendukung pasangan calon. Ingat ASN, jangan sampe ngoni menyesal,” katanya.

Berikut 7 poin penting tersebut, yaitu pelanggaran kode etik.
1. Memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
2. Sosialisasi kampanye/media sosial/online bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Walikota/Wakil Walikota/Bupati/Wakil Bupati.
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan dukungan secara aktif.
4. Membuat postingan, komen, sher, like, bergabung/flow dalam grup akun pemenangan bakal calon
calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Walikota/Wakil Walikota/Bupati/Wakil Bupati.

5. Memposting media sosial atau media lain yang dapat diakses publik foto bersama.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Walikota/Wakil Walikota/Bupati/Wakil Bupati/partai politik.
7. Mengikuti calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Walikota/Wakil Walikota/Bupati/Wakil Bupati/partai politik. (red)












