TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kelompok masyarakat rentan. Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025-2026, Jumat (30/1/2026).
Dalam pidatonya di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman menekankan bahwa efektivitas otonomi daerah harus didukung oleh instrumen hukum yang kuat. Menurutnya, penataan regulasi adalah landasan utama dalam menjalankan urusan pemerintahan yang berpihak pada rakyat.
“Pemerintah Daerah dan DPRD berkomitmen untuk terus bersinergi melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu maupun kelompok masyarakat yang berpotensi termarginalkan,” ujar Ahmad.
Wawali menambahkan bahwa penyandang disabilitas—baik fisik, mental, intelektual, maupun sensorik—merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari negara. Selama ini, hambatan aktivitas sehari-hari sering kali membuat mereka rentan terhadap diskriminasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi landasan normatif yang kokoh untuk memastikan penyandang disabilitas di Tidore Kepulauan mendapatkan hak mereka secara penuh tanpa hambatan,” harapnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah bagian tak terpisahkan dari warga kota. Mereka memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang setara sebagai warga negara.
“Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD untuk menjamin hak-hak mereka terpenuhi secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi,” tegas Ade Kama.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Ade Kama dan dihadiri oleh 19 dari 25 anggota DPRD. Turut hadir Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, serta para Camat.
Agenda tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda oleh Wakil Wali Kota kepada Ketua DPRD untuk kemudian dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya.















