Wali Kota Tidore Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Solusi Humanis bagi Pelaku Tipiring

TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait implementasi pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Agenda ini berlangsung di Aula Falalamo, Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (13/2/2026).

​PKS ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Tinggi Malut, Pemerintah Provinsi, serta seluruh bupati dan wali kota se-Maluku Utara. Langkah konkret ini merujuk pada amanat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 dan 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.

​Melalui skema ini, pelaku tindak pidana tertentu—terutama Tindak Pidana Ringan (Tipiring)—tidak lagi melulu dijatuhi hukuman penjara, melainkan pidana kerja sosial. Hal ini dinilai lebih progresif karena dapat mengurangi overkapasitas lapas sekaligus memberikan efek jera yang lebih konstruktif.

​Wali Kota Muhammad Sinen menyambut positif langkah ini. Menurutnya, arahan dari Kejaksaan Agung memberikan kemudahan dan rasa keadilan bagi masyarakat di daerah.

​“Kasus Tipiring kini bisa dialihkan ke kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi pelaku. Ini yang kita harapkan, karena ada kasus-kasus tertentu yang memang lebih tepat diberikan pembinaan sosial daripada kurungan,” ungkapnya.

​Muhammad Sinen juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tidore saat ini tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) yang selaras dengan KUHP terbaru tersebut. Ia berharap regulasi ini menjadi instrumen agar pelaku kesalahan bisa kembali diterima oleh masyarakat tanpa dikucilkan.

​“Harapannya ada perubahan perilaku. Mereka tidak lagi dianggap sampah masyarakat, tapi bisa berkontribusi melalui kerja sosial. Kolaborasi dengan kejaksaan ini akan menjadi panduan bagi kita semua dalam memberikan kepastian hukum yang humanis,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *