Perwakilan BPKAD Halteng, Abdulhakim Yusuf (paling kiri) dan Ukfan Razak (tengah) saat memberikan materi kepada kepala desa dan bendahara desa di Aula Kantor Bupati H. Salahuddin Bin Talabuddin. (Foto:dok:istimewa)
WEDA – Pemerintah desa dituntut untuk memahami dan terampil melaksanakan pengelolaan keuangan desa mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban. Untuk itu pengelolaan keuangan desa menjadi bagian penting dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan desa.
Berkaitan dengan itu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah kembali memberikan penguatan kapasitas kepada seluruh kepala desa dan bendahara desa lewat Bimtek (bimbingan teknis) dengan materi yang disampaikan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di aula kantor bupati H. Salahuddin Bin Talabuddin, Kamis (6/2/2025).
Abdulhakim Yusuf salah satu narasumber dari BPKAD saat mengisi materi mengungkapkan bahwa pihaknya ingin tiap desa dapat membuat anggaran pembangunan tiap desanya lebih baik lagi lewat Bimtek tersebut. “Sehingga upaya pelaksanaan Bimtek ini meningkatkan perencanaan dan peningkatan proses penganggaran dalam penganggaran untuk pembangunan tiap desa,” ucapnya.
Abdulhakim menjelaskan materi yang diberikan kepada aparatur desa bagaimana menyusun anggaran yang lebih baik lagi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah. “Dengan dilaksanakan Bimtek pengelolaan keuangan desa ini kiranya kepala desa dan bendahara desa serta perangkatnya bisa memahami bagaimana pengelolaan keuangan desa baik dengan penyusunan anggaran hingga sampai pertanggungjawabannya nanti,” jelasnya.
“Kita harapkan tiap kepala desa dan bendahara yang ada di Halteng bisa memahami dalam setiap penyusunan anggaran dana desa, baik dalam penyaluran hingga sampai laporan pertanggungjawabannya,” ujar Kimos biasa Abdulhakim Yusuf disapa.
Sementara itu juga Ukfan Razak yang juga narasumber dari BPKAD dalam memberikan materi terkait pengelolaan keuangan desa mengaku aparatur desa harus memahami perencanaan APBDes, penatausahaan APBDes dan pelaporan APBDes.
Dalam paparan materinya lanjut Ukfan bahwa dalam konteks itu Bimtek pengelolaan keuangan desa juga berkaitan dengan Inpres No. 1 2025 tentang Efisiensi APBN-APBD dan KMK 29 2025 tentang Efisiensi TKDD yang berimplikasi pada Alokasi ADD.
Selain itu juga terkait dengan arahan Bupati Ikram M Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil tentang tambahan sasaran penerima manfaat insentif Janda, Yatim Piatu dan Disabilitas pada ADD tahun anggaran 2025. “Serta pemberlakuan aplikasi perpajakan dari Kemenkeu “Coretax”,” ucapnya.
Untuk itu dirinya berharap kepada seluruh desa yang ada di Halteng, bahwa dengan adanya bimtek ini bisa memberikan pemahaman mereka dalam pengelolaannya bisa lebih baik lagi. “Kita berharap tiap desa lewat materi ini bisa memberikan pemahaman dalam pengelolaan keuangan desa lebih baik,” kata Upang sapaan akrab Ukfan Razak. (red)










