Ternate – Tiga pasar tradisional di Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil meraih penghargaan “Pasar Tertib Ukur” dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Penganugerahan penghargaan tersebut dijadwalkan berlangsung secara daring pada Kamis, 27 November 2025, sesuai undangan resmi Kementerian Perdagangan bernomor HM.05/2846/PKTN/UND/11/2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Nursidah DJ Mahmud, membenarkan capaian tersebut. Ia menyebut tiga pasar yang meraih predikat Pasar Tertib Ukur yaitu Pasar Bastiong, Pasar Gamalama, dan Pasar Kota Baru.
“Kota Ternate dinilai memiliki komitmen dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, sehingga Kementerian Perdagangan memberikan apresiasi kepada tiga pasar di wilayah Kota Ternate,” ujar Nursidah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, penilaian pasar tertib ukur didasarkan pada kriteria bahwa lebih dari 70 persen alat ukur, alat timbang, dan alat perlengkapannya (UTTP) telah memiliki tanda tera sah yang masih berlaku. Hal ini memastikan peralatan tersebut terkalibrasi sesuai standar resmi, sehingga keakuratan pengukuran dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen. Kami melakukan pengawasan rutin serta memberikan pemahaman kepada pedagang tentang pentingnya tertib ukur,” jelasnya.
Nursidah menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja kolaboratif lintas sektor, termasuk partisipasi para pedagang. Ia berharap ke depan seluruh pasar di Kota Ternate dapat memenuhi standar tertib ukur.
“Penghargaan ini menjadi pemantik bagi kami di Disperindag untuk terus berbenah dan meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.
Sebagai catatan, Kota Ternate menjadi satu-satunya daerah di Maluku Utara yang berhasil meraih penghargaan “Pasar Tertib Ukur” dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.















