TIDORE- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan siap mengimplementasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat. Kebijakan ini resmi berlaku mulai Jumat, 11 September 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri, sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat dalam memperkuat ibadah, silaturahmi, dan kepedulian sosial.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa predikat Kota Santri tidak boleh sebatas sebutan, melainkan harus tecermin dalam budaya dan perilaku sehari-hari.
“Nilai kesantrian—seperti disiplin, kesantunan, gotong royong, dan persaudaraan—harus hadir dalam kehidupan sehari-hari. Momentum hari Jumat ini kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menambahkan, pembatasan ini bukan berarti menghentikan seluruh roda kehidupan masyarakat, melainkan bentuk ikhtiar menciptakan keseimbangan antara pelayanan publik, aktivitas sosial, dan kehidupan keagamaan.
“Kami ingin warga menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk, sementara aktivitas pemerintahan tetap berjalan seimbang sesuai karakter budaya Tidore,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, H. Ismail Dukomalamo, meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan pengaturan internal menjelang hari penerapannya. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar pelayanan publik primer tetap berjalan dengan tertib.
“Seluruh ASN, perangkat daerah hingga tingkat desa, tokoh agama, serta dunia usaha perlu mengambil bagian. Kota Santri harus tecermin dari akhlak, kedisiplinan, pelayanan yang baik, dan keteladalan aparatur pemerintah,” tegas Ismail.
Melalui penerapan Perwali ini, Pemkot Tidore Kepulauan berharap kebiasaan baru ini menjadi energi positif dalam membangun tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.


















