Kepala Puskesmas Payahe Nurhasanah Husen (kanan) bersama stafnya.(Foto:dok:ZT)
Oba – Kepala Puskesmas (Kapus) Payahe, Nurhasanah Husen angkat bicara menanggapi pemberitaan yang viral di sejumlah media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pasien BPJS yang dirujuk di RSUD Weda, Kabupaten Halmahera Tengah pada tanggal 4 Mei 2025 lalu.
Dalam penjelasannya, Kapus menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar. Pasalnya permintaan uang sebesar Rp 500 ribu untuk biaya rujukan ke RSUD Weda itu akan dikembalikan oleh Puskesmas ke pihak pasien sebagaimana aturan atau Perda yang berlaku. “Selama ini selalu mengembalikan uang pasien BPJS yang dirujuk,” jelas Kepala Puskesmas Payahe Nurhasanah Husen.
Nurhasanah mengatakan hal itu dilakukan sesuai ketentuan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dijelaskan dalam Perda itu apabila pasien PBJS yang di rujuk ke RSUD Weda dikenakan tarif sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). “Hanya saja oleh pihak Puskesmas Payahe membijakinya sebesar Rp 500 ribu saja dengan pertimbangan mengurangi beban masyarakat atau pasien,” lanjut Nurhasanah menjelaskan.

Foto: Perda Nomor 4 Tahun 2023 Kota Tikep tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Itu pun, kata Nurhasanah kalau ada pasien yang memang tidak mampu sama sekali pihak Puskesmas mengambil kebijakan lewat uang pribadi dari petugas. “Sudah sering kami petugas Puskesmas Payahe patungan lalu memberikan ke keluarga pasien jika saat dirujuk mereka beralasan tidak ada biaya,” katanya.
Kapus Payahe mengatakan, permasalahan yang terjadi sebelum berita ini muncul dirinya sudah bicara dengan keluarga pasien mengenai Peraturan Daerah Nomor 4 Tidore Kepulauan Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu.
Dia juga mengaku pada tanggal 4 Mei 2025 ada rujukan pasien BPJS di RSUD Weda, dan persoalan ini pihak keluarga pasien sudah menelponnya untuk mempertanyakan hal itu dan dirinyapun telah memberikan penjelasan. “Saya sudah jelaskan, termasuk dengan perda yang ada. Terus tadi malam, keluarga pasien juga telepon saya dan bilang katanya dia hubungi BPJS sudah ada pencairan. Tapi karena sudah malam, saya bilang nanti saya cek hari ini di kantor. Tapi kami belum kroscek berita sudah muncul duluan seakan-akan kami melakukan pungli,” terangnya.
“Saya tanya di bendahara, apakah sudah ada pencairan ka belum. Padahal stenga jam kemudian berita sudah naik,” katanya lagi.
Perihal tersebut Kapus Payahe menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan pungutan liar. “Jadi intinya kita bekerja sesuai aturan, dan tidak ada pungutan liar. Kami tidak pernah lakukan pungutan liar. Itu pun biaya yang ditetapkan 1 juta rupiah lewat Perda kita bijaki untuk dikurangi hanya 500 ribu saja,” pungkasnya.
Sebagaimana aturan yang ada, Nurhasanah mengaku uang rujukan yang digunakan oleh pihak pasien itu nantinya akan dikembalikan. “Setiap rekapan dalam 1 bulan kita kembalikan. Jadi misalnya ada pasien rujukan pada tanggal 4 Mei maka data bulan Mei itu direkap semuanya kemudian dibuat pelaporan ke Dinas Kesehatan dan ditindaklanjuti ke BPJS. Kemudian dicairkan dan uang itu oleh Dinas Kesehatan ditransfer ke Puskesmas untuk pembayaran atau pengembalian uang rujukan itu,” jelasnya.
“Jadi sejauh ini kami tetap mengembalikan uang tersebut, hanya saja agak sedikit terlambat karena proses pencairan anggaran dari BPJS ke Dinkes itu lama, bahkan ada yang memakan waktu dengan tahun baru dikembalikan,” katanya.
Nurhasanah mengaku BPJS itu setiap bulan disalurkan ke Dinas Kesehatan, jadi kita minta apabila sudah ada maka Dinas segera menyalurkan ke Puskesmas dan dikembalikan ke pasien,” harapnya.
“Puskesmas Payahe selama ini telah berupaya melakukan pembenahan manajemen dan sebagainya secara maksimal demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu kaitan dengan biaya obat Rp 100 ribu yang diminta kepada pasien, Nurhasanah mengaku saat itu stok obat di Puskesmas Payahe yang dibutuhkan untuk pasien kosong (habis,red) hanya saja obat itu ada pada salah satu petugas puskesmas (milik pribadi,red) sehingga kami menyarankan pasien membeli obat tersebut ke petugas yang bersangkutan. “Jadi menyangkut harga obat 100 ribu itu juga bukan pungutan tetapi kebetulan stok obat yang dibutuhkan di puskesmas habis sehingga dibeli di salah satu petugas puskesmas,” katanya.
Tapi selama ini selalu mengembalikan uang pasien BPJS yang membeli obat pada apotek di luar puskesmas apabila stok obat di puskesmas tidak ada karena stok obat di rumah sakit tidak ada. “Pengembalian itu sesuai tagihan atau nilai nominal yang tertera pada kuitansi pembelian obat. Pihak rumah sakit mengembalikan secara utuh tanpa memotong sepersenpun,” tuturnya. (red)










