Rutan Kelas IIB Soasiu dan Pengadilan Agama Soasio Jalin Kerja Sama Persidangan Elektronik 

TIDORE – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu Kanwil Kemenkumham Malut mengadakan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama Soasio Kelas II mengenai persidangan elektronik bagi warga binaan pemasyarakatan. Acara penandatanganan berlangsung pada rabu (31/7/24) di Ruang Rapat Rutan Soasiu.

Ketua Pengadilan Agama Soasio Kelas II, Zahra Hanafi, bertindak sebagai Pihak Pertama, sedangkan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soasiu, Wayan Arya Budiartawan, bertindak sebagai Pihak Kedua dalam penandatanganan MoU tersebut.

Dalam surat perjanjian, disebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan asas persamaan di depan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Soasiu yang berperkara di Pengadilan Agama Soasio Kelas II.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan lebih efisien dan efektif, sehingga memberikan akses hukum yang lebih baik bagi para warga binaan.

Sidang elektronik ini memungkinkan warga binaan untuk mengikuti proses persidangan tanpa harus keluar dari area Rutan, sehingga mengurangi risiko dan kendala logistik. Selain itu, implementasi teknologi dalam proses persidangan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara, memberikan kemudahan akses hukum, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Wayan Arya Budiartawan menyatakan bahwa pelaksanaan sidang elektronik ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Soasiu untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

“Dengan sidang elektronik, kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi para warga binaan dalam mengakses proses hukum, serta mendukung terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujar Arya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *