TIDORE – Merespons cepat keluhan terkait hak kepemilikan tanah di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, langsung mendatangi Kantor Pertanahan (BPN) Kota Tidore Kepulauan pada Senin (4/5/2026).
Langkah ini diambil usai dirinya menerima aspirasi dari Pemerintah Desa dan sejumlah tokoh masyarakat setempat. Pertemuan yang membahas solusi sengketa lahan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.
Menurut Muhammad Sinen, persoalan ini bermula dari lahan pertanian seluas 2 hektare di Desa Akekolano. Lahan tersebut awalnya merupakan aset Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang diserahkan ke Pemkot Tidore pasca-pemekaran. Namun, saat dilakukan pendataan aset, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan atas nama pribadi yang diduga milik mantan pejabat Pemkot Tidore di dalam area tersebut.
”Pagi tadi saya ditemui Kepala Desa dan tokoh masyarakat di ruang kerja. Karena saya tidak ingin ada gejolak di masyarakat, saya meminta mereka menyerahkan urusan ini kepada saya untuk dikoordinasikan langsung dengan Kepala Kantor Pertanahan guna mencari solusi terbaik,” ungkap Wali Kota kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan warga dan bukti yang ada, lahan tersebut sejatinya adalah milik masyarakat yang dulunya dipinjam pakai oleh Pemkab Halteng untuk dijadikan kebun percontohan. Namun, seiring waktu, lahan itu justru tercatat sebagai aset daerah.
Muhammad Sinen menegaskan komitmennya untuk meluruskan status tanah tersebut. “Jika memang benar itu milik masyarakat berdasarkan bukti-bukti yang ada, maka selaku Pemerintah Daerah, kami akan mengembalikan aset tersebut kepada rakyat,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Pemkot Tidore dengan melakukan analisis data dan identifikasi lapangan.
”Kami membutuhkan dukungan bukti aset untuk diteliti lebih lanjut. Setelah identifikasi lapangan selesai, hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Pak Wali Kota,” jelas Samsudin.
Terkait adanya sertifikat perorangan di atas lahan yang diklaim sebagai aset, Samsudin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan administrasi yang biasa terjadi.
”Jika saat itu ada pemohon yang mengajukan sertifikat secara sepihak, secara administrasi kami tidak bisa menolak selama syarat terpenuhi. Namun, dengan adanya laporan bahwa lahan tersebut adalah aset pemerintah atau milik warga, kami akan meneliti kembali keabsahannya,” pungkasnya.(Red)










