WEDA – Penjabat (Pj) Bupati Ikram M Sangadji menghadiri kegiatan pembinaan mitra UMKM PT. IWIP yang bertempat di Thingsang Arcadia Hotel, Tanjung Uli, Kecamatan Weda Tengah Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2022 tentang tatacara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal usaha besar dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah, mengamanatkan adanya kerja sama dengan usaha besar dan UMKM PT. IWIP selaku pengelola kawasan industri.
Disela-sela zoom meeting dengan BKPM, Pj. Bupati menyampaikan upaya peningkatan dan pengembangan UMKM lokal agar masuk di PT IWIP.
Terkait hal ini BKPM harus mempunyai skenario yang lebih spesifik untuk membuat regulasi dan aturan terhadap UMKM lokal. “Terkadang SOP atau pola kemitraan yang dibangun oleh perusahaan butuhkan penyesuaian sehingga adanya regulasi di tingkat pusat ini menjadi rangka acuan kita di pemerintah daerah untuk menjamin dan memperkuat kemitraan lokal,” ucap PJ Bupati Ikram M Sangadji.
Lanjut Ikram, UMKM yang telah berkerja sama dengan PT IWIP terutama supplier dari luar tidak memberikan kontribusi timbal balik terhadap pemerintah daerah apalagi terkait pendapatan maka dirinya menyarankan agar kementrian BKPM dapat secara serius memikirkan persoalan ini dengan membuat regulasi terhadap adanya kantor perwakilan supplier di daerah wilayah Halmahera Tengah, serta membuat NPWP daerah dan ukuran harga UMKM lokal.

PJ Bupati berharap kepada kementrian terkait agar ada regulasi atau aturan khusus dalam hal ini menjembatani pihak industri dengan UMKM lokal. “Muda-mudahan saya akan berkunjung ke kementrian untuk berdiskusi terkait permasalahan ini,” akunya.
“Semoga pertemuan hari ini yang di hadiri Kementrian Investasi dan BKPM melalui virtual itu dapat memberikan dampak yang baik hubungan kerja sama kemitraan dan pihak perusahan IWIP serta membangun suatu sinergi untuk pemberdayaan ekonomi kedepan,” tutup Ikram. (red)










