Pj Bupati Buka Bimbingan Teknis Penetapan dan Pengesahan Batas Desa

Foto bersama Pj Bupati Bahri Sudirman, Kadis PMD Mustami Djamal dan para narasumber pada saat kegiatan bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas desa, Senin (14/10/2024). (Foto:dok.istimewa).

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mengelar kegiatan bimbingan teknis penetapan dan pengesahan batas desa.

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor bupati itu, dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Bahri Sudirman, Senin (14/10/2024).

Kegiatan itu dihadiri, Pj. Sekretaris Daerah, Para Assisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Camat, Direktur PT. Geoland Mapping Teknologi beserta tim ahli penegasan batas desa, serta kepala desa di Halmahera Tengah.

Pj. Bupati Bahri Sudirman dalam sambutannya menyampaikan, selamat datang kepada direktur PT. Geoland Mapping Teknologi, Bandung beserta para narasumber di Kabupaten Halmahera Tengah. “Semoga kehadiran bapak/ibu dapat memperdalam pemahaman dan cakrawala berpikir mengenai penjelasan batas desa,” ucapnya.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, Hak asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan kata lain lanjut Bahri batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh desa sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah dengan batas yang jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial masyarakat. “Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” ucapnya.

Menurut Bahri, penetapan dan penegasan batas desa menjadi penting dan harus dijadikan prioritas pemerintah daerah karena jika batas wilayah tidak jelas selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah. “Pendekatan batas desa merupakan agenda dan kebijakan Pusat yang harus segera ditindaklanjuti presiden menginginkan adanya one map Policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2001 21 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta KSP. kebijakan One Map Policy dimaksud untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi,” akunya.

“Karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada suatu peta. Untuk itu, penekanan pemerintah daerah bahwa penegasan dan penetapan batas desa ini semata-mata untuk kepentingan administrasi penyelenggaraan pemerintahan tanpa merubah substansi kepemilikan dan penguasaan lahan sebelumnya. “Sehingga saya minta kepada Camat dan para kepala desa untuk dapat memfasilitasi jalannya proses penetapan dan penegasan batas desa dengan memperhatikan aspek yuridis dan historis sebagai faktor penting dalam melakukan pemetaan batas desa yang akan dilakukan secara partisipatif,” sambungnya.

Bahri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya sekaligus terima kasih kepada bapak ibu para narasumber atas kesediaan untuk memberikan fasilitas kegiatan penetapan dan penjelasan batas desa di Kabupaten Halmahera Tengah. “Mudah-mudahan setelah selesai ini dilaksanakan seluruh yang hadir ini dapat memahami tujuan dan proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa, harapan pemerintah daerah seluruh proses penetapan dan penegasan batas desa dapat berjalan lancar sehingga kemudian batas wilayah dapat ditetapkan tanpa hambatan yang berarti,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *