Foto: Mediator Hubungan Industrial, Disnakertrans Halteng Safrin Ishak
WEDA – Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja buruh Jufri Muchtar dan Djauhar Muhidin yang berselisih dengan PT. Hillcon Jaya Sakti, (HJS) telah selesai setelah melalui empat kali sidang mediasi.
Hal tersebut disampaikan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Tengah (Disnakertrans Halteng).
Melalui Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Halteng, Safrin Ishak menjelaskan berdasarkan pencatatan perselisihan yang diterima dari pekerja Jufri Muchtar cs adalah Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. “Atas dasar tersebut pihaknya telah melakukan mediasi secara Tripartit sebanyak empat kali,” jelas Safrin.
Setelah melalui tahapan mediasi dan pada sidang mediasi kedua tanggal tanggal 16 Mei 2023 pihak Manajemen PT. HJS memutuskan untuk menerima kembali kedua pekerja tersebut untuk bekerja kembali namun ditempatkan pada Open Site PT. HJS di Kalimatan Timur.
Dikatakannya sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi ke dua yang telah ditandatangani para pihak dan saksi, yakni pada poin ke tiga dalam berita acara tersebut menjelaskan “apabila ada kebijakan lain dari pihak manajemen maka pihak ke 2 (Pekerja) sanggup dimutasi ke site lain (All Site). “Disisi lain setelah kedua belah pihak menandatangi berita acara mediasi secara terpisah pekerja Jufri Muchtar cs berkeberatan menerima hasil keputusan mediasi dengan alasan mereka adalah pekerja lokal sehingga mereka meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan kembali sehingga mereka bisa diterima bekerja pada PT. HJS site WBN,” ujarnya.
Dengan alasan tersebut maka pada tanggal, 7 Juni 2023 Disnakertrans Halteng melakukan upaya negosiasi langsung ke ke Office PT. Hilcon Jaya Sakti di Lelilef dan hasil negosiasi tersebut Manajemen PT. HJS bersedia menerima kembali keduanya sebagai pekerja pada PT. HJS Site WBN dengan Durasi Kontrak selama 3 bulan.
Lebih jauh mantan Wartawan Ternate Pos ini menjelaskan pada tanggal 14 Juni 2023 dilakukan mediasi keempat dengan agenda pembacaan putusan sebagaimana hasil negosiasi Disnakertrans dengan manajemen PT. HJS yang tertuang dalam risalah Tripartit namun lagi-lagi kedua pekerja menolak atas keputusan bahwa PT. HJS siap menerima mereka kembali bekerja di Site WBN, pada saat yang sama juga Jufri Mochtar cs kembali melakukan aduan yang lain. “Pada prinsipnya untuk aduan terkait dengan PHK sepihak itu sudah tuntas sebagaimana tertuang dalam berita acara dan risalah tripartit dan kedua pekerja sudah seharusnya kembali bekerja pada PT. HJS site WBN,” tandasnya.
Untuk itu, terkait dengan aduan yang baru, Safrin mengaku silahkan diadukan kembali sesuai prosedurnya dan kita siap untuk memprosesnya. “Keliru kalaupun Disnakertrans Halteng dinilai gagal dalam hal ini sebagimana pemberitaan sebelumnya pada media SPNEWS edisi (21/06/23) yang lalu,” bebernya. (red)


















