Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan kesiapannya untuk mencairkan gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya saat ini petunjuk teknis terkait pembayaran gaji 13 tersebut sudah ada.
Terkait hal tersebut menurut Kepala BPKAD Halteng Muh. Fitra U. Ali saat dikonfirmasi mengatakan bahwa regulasi terkait pembayaran gaji 13 telah diterbitkan dan siap dilakukan pembayaran. “Untuk gaji 13 petunjuk teknisnya sudah ada, dan sudah bisa di bayarkan,” ucapnya.
Menurut Fitra, bahwa dari sisi administrasi dan kesiapan anggaran Pemda Halteng telah siap melakukan pembayaran. “Secara administrasi dan keuangan kita sudah siap untuk merealisasikannya,” jelasnya.
Dikatakannya bahwa untuk memenuhi kewajiban tersebut Pemda Halteng telah menyiapkan anggaran untuk gaji 13 sebesar Rp 14.456.921.400. Dan untuk anggaran TPP 13 (50 persen) sebesar Rp14.257.940.092 x 50 persen sama dengan Rp7.128.970.047. “Dimana total gaji 13 ditambah TPP (50 persen) sebesar Rp14.456.921.400 ditambah 7.128.979.047 sama dengan Rp21.386.910.139,” tandasnya.
Dikatakannya, bahwa untuk TTP 13 dibayarkan 50 persen. “Hal ini sesuai dengan arahan Pak Bupati,” akunya. (red)


















