TERNATE – Direktur Operasional PT Labrosco, Andito, meluruskan informasi yang beredar terkait pembayaran jasa angkutan dumtruk di Halmahera Barat.
Pihak perusahan menegaskan bahwa PT Labrosco tidak memiliki perjanjian resmi dengan pihak pemilik dumtruk. “Kami tidak memiliki kontrak kerja sama langsung dengan pihak pemilik dumtruk. Perjanjian yang terjadi merupakan kesepakatan pribadi antara saudara Musa Tuharea dengan pihak pemilik dumtruk. PT Labrosco tidak terlibat dan tidak bertanggung jawab atas perjanjian tersebut,” ujar Andito di Ternate, Rabu 15 Juli 2026.
Andito menjelaskan, PT Labrosco bersama saudara Musa Tuharea dan pihak terkait telah melakukan opname di lapangan. Dari hasil opname tersebut diketahui bahwa nilai tagihan yang diajukan lebih besar dibandingkan dengan realisasi angkutan di lapangan. “Untuk saat ini pihak Musa masih belum sepakat, mudah-mudahan semua pihak mengacu ke hal kebenaran. Apa yang dikerjakan maka itu yang harusnya dibayar. Apabila sudah ada kesepakatan sesuai hasil opname, maka PT Labrosco akan segera melunasi seluruh tagihan,” tegasnya.
“Kami menyayangkan adanya kesalahpahaman ini. Proses pencocokan data perlu dilakukan agar semuanya sesuai dan tidak ada pihak yang dirugikan. Ke depan, kami mengimbau agar seluruh kerja sama dilakukan melalui jalur resmi PT Labrosco,” lanjutnya.
PT Labrosco juga menyatakan terbuka untuk bertemu dengan pihak pemilik dumtruk guna membahas duduk persoalan dan menjaga hubungan kemitraan yang baik.
Sampai saat ini, manajemen PT Labrosco mengimbau para pemilik dump truk agar memastikan setiap kerja sama dilakukan langsung dengan pihak perusahaan secara resmi. (red)


















