IMS Hadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah, Ini Arahan Mendagri

Foto: PJ Bupati Ikram Malan Sangadji menghadiri Rakor Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

WEDA – Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ir. Ikram M. Sangadji (IMS) menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah Se-Indonesia, yang berlangsung di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada Jumat (9/6/2023).

Rakor tersebut digelar dalam rangka menjamin peningkatan kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik serta implementasi kebijakan strategis nasional di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang hadir langsung dalam rakor tersebut memberikan arahan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) penunjukan Penjabat Kepala Daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.

Hal itu lanjut Mendagri Tito Karnavian merupakan konsekuensi dari hadirnya UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan adanya Pilkada Serentak 2024. “UU kita itu mengatur tentang (penunjukan) penjabat. Pergantian penjabat adalah UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, yang di situ menyampaikan bahwa (kepala daerah) yang berakhir masa jabatannya (sebelum tahun 2024) diganti dengan penjabat,” ujar Mendagri.

Tito Karnavian juga menjelaskan, di dalam UU tersebut mencakup dua hal. Pertama, mengenai pihak yang diberikan kewenangan untuk melakukan penunjukan dan penugasan Penjabat Kepala Daerah. Para Penjabat tersebut, imbuh Mendagri, ditunjuk menjalankan tugas untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai dengan hasil Pilkada Serentak 2024.

Berdasarkan regulasi itu pula diatur bahwa kewenangan penunjukan Penjabat Gubernur oleh Presiden yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres). Kemudian kewenangan untuk penunjukan Penjabat Bupati/Walikota adalah Mendagri yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri). Lebih lanjut, kewenangan tersebut diterapkan secara teknis melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA). “Jadi sebetulnya mekanismenya lebih transparan dan lebih non-otoritatif, jadi tidak otoriter,” tambah Tito.

Hal kedua, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, adalah mengenai syarat Penjabat untuk Penjabat Gubernur, jelas Mendagri, harus berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I Struktural. Kemudian untuk Penjabat Bupati/Walikota harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II Struktural.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dalam laporannya mengatakan, sampai Mei 2023 terdapat sebanyak 105 Penjabat Kepala Daerah yang terdiri dari 11 Penjabat Gubernur, 77 Penjabat Bupati, dan 17 Penjabat Walikota.

Menurutnya, keberadaan Penjabat Kepala Daerah memiliki arti penting untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. “Hal itu khususnya, pada masa transisi sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil Pilkada 2024,” jelas Akmal.

Akmal menekankan, secara operasional, tugas dan wewenang Penjabat Kepala Daerah yakni memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar. Selain itu mengawal implementasi kebijakan strategis nasional di daerah, membangun kehidupan berdemokrasi, serta mengawal tata kelola keuangan daerah. “Selain dari itu juga membangun sinergi antar-tingkatan pemerintahan serta menjalin komunikasi dengan seluruh stakeholder dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkas Akmal.

Sementara itu Penjabat Bupati Halteng Ikram M. Sangaji yang hadir dalam Rakor itu menyampaikan hal yang paling penting untuk para pencari kerja di kawasan industri pertambangan tidak lagi melakukan pindah penduduk ataupun menerbitkan KTP di Halmahera Tengah cukup dengan mengunakan KTP Nasional Pencari Kerja dapat melamar kerja di perusahan. “Ini merupakan kebijakan saya selaku Penjabat Bupati Halteng,” tegasnya Ikram.

Ikram juga mengatakan kebijakan tersebut terhitung mulai tanggal 5 Juli 2023 Dukcapil Halteng tidak menerbitkan KTP bagi para pencari kerja di Halteng. “Jadi per tanggal 5 Juli 2023 Dukcapil Halteng tidak lagi melakukan pelayanan KTP bagi pencaker di Halteng,” tutup Penjabat Bupati Halteng, yang juga Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap Kemenko Marves itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *