Foto: Kadis Kominfo Halteng, Mahmud Ngolo
WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dinilai Cukup dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. Hal itu didasarkan dari hasil evaluasi SPBE tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dari hasil evaluasi SPBE 2023, Kabupaten Halteng memperoleh nilai indeks sebesar 1,85 dengan predikat “Cukup”.
Hal tersebut diketahui lewat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023.
Terkait hal tersebut, menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Mahmud Ngolo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa capaian dalam penerapan SPBE ini menjadi kado manis menjelang HUT Kemerdekaan RI Ke 79 tahun 2024 bagi Pemerintah Kabupaten Halteng. Tentunya capaian ini semakin melengkapi prestasi yang sudah diraih selama tahun 2023. “Untuk tahun 2024 ini, kami berkomitmen semua pelayanan akan dilakukan secara digital. Harapannya semoga tahun mendatang, capaian nilai SPBE di Kabupaten Halteng bisa semakin meningkat,” harapnya.
Untuk mencapai hasil yang maksimal tahun depan Pemkab Halteng melalui arahan Penjabat Bupati Ikram M Sangadji (IMS) melakukan sosialisasi dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dari Kementerian PARB dan Kominfo selama tiga hari. “Jadi sesuai arahan pak Bupati kami telah melakukan sosialisasi SPBE kepada 26 dinas, badan dan bagian dengan tujuan mencapai hasil yang lebih baik di tahun depan,” jelasnya.
Dikatakannya Pemkab Halteng di tahun 2024 ini berdasarkan SK Menpan-RB itu Halteng memiliki indeks SPBE 1,85. Maka di tahun 2024 ini dilakukan evaluasi SPBE itu sebagaimana arahan Pj Bupati agar seluruh SKPD mengikuti evaluasi tersebut. “Tujuannya itu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas,” terangnya.
Mahmud mengaku, dasar hukum pelaksanaan SPBE adalah UU nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kemudian diperkuat dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE. “Jadi kinerja seluruh dinas berbasis sistem. Untuk itu lewat sosialisasi ini, semoga di tahun 2025 indeks SPBE bisa naik dari tahun sebelumnya yaitu dua atau tiga dengan kategori baik,” tandasnya.
Kadis Kominfo juga mengaku angka indeks SPBE tahun ini Kabupaten Halteng lebih tinggi dari Kota Ternate yang hanya mencapai 1,20. “Sistem ini sudah dipakai sebelumnya, hanya saja tidak ada laporan ke link Kemenpan-RB sehingga tidak nilai. Dan baru dimulai pertengahan tahun 2023 lalu dan hasilnya 1.85 (CUkup) itu,” pungkasnya.
Ke depannya, Mahmud mengaku untuk mencapai nilai tinggi, maka haru memiliki dokumen infrastruktur SPBE. Apabila ini dimiliki maka nilainya sangat besar. Jadi rencananya di tahun 2025 Pemkab Halteng sudah dah harus memiliki dokumen infrastruktur SPBE dan juga tim SPBE Kabupaten yang diketuai oleh Sekda. “Jika sudah ada maka nilainya akan lebih tambah naik lagi,” ujarnya. (red)










