WEDA – Maraknya demonstrasi sekelompok orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak untuk mengusut PT. Smart Marsindo semakin menjadi-jadi tanpa didukung dengan bukti dan informasi yang relevan.
Pasalnya aksi tersebut cenderung memiliki target ganda dan ditengarai kepentingan konflik bisnis dan bersifat politis untuk menjatuhkan kehormatan dan nama baik seseorang.
Hamdan Halil, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) ketika dikonfirmasi media ini, menyampaikan gerakan demonstrasi harus lebih objektif dan tidak sekedar melayangkan tuduhan tanpa bukti. “Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, PT. Smart Marsindo tidak bermasalah secara hukum” ujarnya.
Terhadap tuduhan PT. Smart Marsindo perusahaan bodong karena muncul di MODI ESDEM tanpa sepengetahuan Pemprov Malut, Hamdan menjelaskan, ini adalah tuduhan serius yang tidak didasarkan atas kajian hukum dan telaah ketentuan dan prosedur yang memadai. “Setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kewenangan Provinsi tidak ada lagi, baik menerbitkan IUP, merevisi, mencabut maupun memindahkan pemegang IUP. Di level Provinsi hanya sebatas kewenangan koordinatif,” papar Hamdan.
Lanjut Hamdan, mulanya mantan Gubernur Maluku Utara mengeluarkan rekomendasi 13 IUP termasuk Smart Marsindo kedalam MODI ESDM, namun karena perubahan regulasi, rekomendasi gubernur diakomodir ESDM sebagai wujud kewenangan kordinatif.
Berdasarkan investigasi, papar Hamdan, sebelum Gubernur mengeluarkan rekomendasi tersebut, pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dilibatkan dalam memberikan pandangan hukum atau “Legal Opinion” (LO) sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi Gubernur Malut terkait 13 IUP tersebut ke Kementerian ESDM.
“Terang dan tandas Smart Marsindo tercatat dalam MODI ESDM sebagaimana ketentuan peraturan perundangan dan atas sepengetahuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan rekomendasi Gubernur, meskipun secara regulasi Pemprov hanya punya kewenangan kordinatif. Jadi tidak benar tiba-tiba muncul” ungkap Hamdan.
LO yang diminta dan telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah memenuhi kajian hukum dari berbagai aspek dan saat penyusunannya juga menghadirkan berbagai pihak terkait seperti Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Atap (DPMPTSP) Malut, dan instansi lainnya.
“Berdasarkan penelusuran, dokumen perizinan PT. Smart Marsindo telah dievaluasi dan diverifikasi oleh ESDM Maluku Utara dengan hasil tidak terdapat permasalahan hukum perdata maupun status perseroan,” beber Hamdan.
Selain itu, Smart Marsindo juga dianggap layak dalam aspek kemampuan persyaratan dasar dan kemampuan berinvestasi di bidang pertambangan di Malut.
“perusahaan ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana hal-hal yang dipersyaratkan dan melaksanakan kewajibannya baik dalam konteks dokumen perizinan maupun program pemberdayaan masyarakat (PPM).
Sentil Hamdan, setiap warga negara memiliki hak yang sama termasuk dalam menyampaikan pendapat didepan umum kaitannya dengan penegakan hukum. Namun, tidak serta merta melakukan demonstrasi berulang kali tanpa didukung argumentasi hukum dan sekadar melayangkan tuduhan tanpa bukti.
Sebagai informasi untuk di ketahui, KPK pada 1 Maret 2024 memanggil dan memeriksa Direktur PT. Smart Marsindo sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan unsur-unsur yang mengarah pada dugaan tindak pidana. “Ini semakin mempertegas bahwa Smart Marsindo bersih secara hukum,” tandasnya.
“Dalam rangka penegakan hukum, kritik yang bertanggung jawab penting dikedepankan agar tidak merugikan pihak tertentu. Karena pihak yang dikritisi juga punya hak yang sama, yakni nama baik, kenyamanan dan kehormatan,” urainya.
Karena itu, Hamdan menghimbau kepada semua insan pergerakan, terutama kepada mahasiswa untuk lebih objektif dan tidak mudah ditunggangi.
“Kita maklumi bisa saja terjadi mis informasi. Karena itu kepada sekelompok orang tersebut secara bertanggung jawab memberi klarifikasi lebih elegan daripada menuai masalah hukum yang merugikan dirinya sendiri,” tutup Hamdan. (red)










