Gelar Bimtek dan Sertifikasi, Bahri : Pelaku Jasa Konstruksi Harus Punya Sertifikat Keahlian

WEDA – Dalam membangun usaha konstruksi para pelaku jasa konstruksi harus memiliki keahlian dan kompetensi yang menunjang dalam rangka menunjukkan komitmen dalam mematuhi peraturan perundang-undangan pembangunan yang berlaku.

Demikian disampaikan Sekertaris Dinas PUPR Bahri Nurdin saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi SKK Bidang Jalan, Jembatan, Bangunan Gedung, Drainase, Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Tengah pada Kamis (7/3/2024) di aula kantor PUPR Halteng pagi tadi.

Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama Dinas PUPR dan LSP Pertakonas itu diikuti puluhan peserta.

Terkait kegiatan itu Sekertaris Dinas PUPR Halteng Bahri Nurdin mengatakan bahwa persoalan jasa konstruksi sangat penting. Saat ini Halteng lagi gencar-gencar membangun infrastruktur di semua bidang maka Dinas PUPR memandang penting melaksanakan kegiatan ini. “Sehingga dalam pelaksanaan jasa konstruksi itu dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 12 2017 tentang jasa konstruksi,” ucap Bahri.

Bahri mengaskan pelaku jasa konstruksi itu mempunyai sertifikat keahlian atau ketrampilan serta skil sehingga pelaksanaan jasa konstruksi dilapangan sesuai UU yang berlaku.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Tim LSP Pertakonas Maluku Utara yang telah hadir memberikan materi dan ujian sertifikasi kepada peserta (pelaku jasa konstruksi). “Terimakasih kepada LSP Pertakonas Maluku Utara sudah hadir disini untuk memberikan materi yang menjadi pengalaman bagi peserta sehingga pelaksanaan jasa konstruksi sesuai Undang-undang,” paparnya.

Bahri juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius karena kegiatan tersebut sangat penting. “Peserta ini rata-rata kontraktor di bidang jasa konstruksi dengan sekian banyak pengalaman di lapangan, untuk itu perlu memiliki sertifikat jasa konstruksi sehingga kedepan tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Untuk itu dengan adanya bimtek dan sertifikasi ini merupakan kesempatan berharga bagi peserta. “Maka kesempatan berikut perlu ada sharing ilmu dengan tim asesor,” terangnya.

“Karena dalam pelaksanaan jasa konstruksi itu diawasi berbagai pihak sehingga apabila salah melangkah maka konsekuensinya adalah hukum,” tuturnya.

Sementara itu Ketua Panitia Abubakar Ibrahim menyampaikan teknis pelaksanaan adalah undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi. “Juga surat keputusan Kadis PUPR tahun 2023. Pasalnya kegiatan ini dilaksanakan di tahun kemarin, namun pertimbangan satu dan lain hal maka kegiatan ini molor dan baru dilaksanakan awal tahun ini,” katanya.

Abubakar menambahkan maksud kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pelaku saja konstruksi baik pemda, swasta atau asosiasi yang berkualitas. “Tujuannya, mewujudkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang kompeten, yang berpedoman pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia mengaku Bintek tersebut diikuti 50 peserta yang terbagi dari bidang jalan, jembatan, gedung, dan drainase. “Jadi kegiatan ini dilaksanakan dua hari (hari ini dan besok),” paparnya.

“Kegiatan ini adalah kerjasama PUPR Halteng dengan LSP Pertakonas Malut, yaitu Amrin Amin. ST.,MT, Ir. Suriyaddin Usman. ST.,IPM dan 6 tim asesor lainnya,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *