Dua Security BPJS Kesehatan Weda Diduga di PHK Secara Sepihak, Ketua MPC PP Halteng Juardi Salasa Tegaskan Segera Pekerjakan Kembali Keduanya

Kedua security Kantor BPJS Kesehatan Weda Dandi Mujib (paling kiri) dan Arifan Alwan (paling kanan) serta Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Halmahera Tengah, Juardi Salasa (tengah). (Foto:dok: istimewa)

Weda – Jelang idul Fitri 2 anggota security asal desa Were dan desa Nurweda yang dalam penugasan oleh Perusahan Jasa Pengolahan Sumber Sari Manusia, Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang di tempatkan di BPJS Kesehatan Weda telah terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak dengan tidak disertai bukti kesalahan yang dilakukan oleh kedua security tersebut.

Pemecatan atau PHK secara sepihak itu mendapat sorotan dan menjadi perhatian serius pengurus Pemuda Pancasila Halmahera Tengah.

Terkait hal itu kepada media ini, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Halteng, Juardi Salasa meminta kepada dinas terkait agar segera memangil kepala BPJS Kesehatan Weda untuk menjelaskan secara detail sesuai dengan aturan yang berlaku serta mekanisme yang tertuang dalam kontrak kerja. “Pemecatan atau PHK secara sepihak oleh Kantor BPJS Kesehatan Weda kepada dua security menjadi perhatian kami Pemuda Pancasila, untuk itu kami meminta agar masalah ini perlu diperjelas sehingga tidak ada yang dirugikan terutama pihak karyawan atau kedua security tersebut,” tegas Juardi.

Juardi mengaku, sebagai seorang pimpinan tidak etis melakukan tindakan pemecatan secara sepihak oleh kedua orang anggota security atas nama Arifan Alwan dan Dandi Mujib yang keduanya adalah warga Halmahera Tengah desa Were dan desa Nurweda, Kecamatan Weda.

Lebih lanjut Adi biasa Ketua MPC PP Halteng disapa mengatakan aturan PHK terhadap pekerja security diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. “PHK secara sepihak ini melanggar ketentuan yang berlaku dan secara otomatis sangat merugikan pihak yang di PHK, untuk itu Pemuda Pancasila akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Selain itu juga Adi pun mengurai Prosedur PHK, yaitu perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak.

• Perusahaan harus melakukan perundingan dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.

• Jika perundingan tidak mencapai kesepakatan, PHK dapat diselesaikan melalui lembaga penyelesaian hubungan industrial.

• Perusahaan harus memberitahukan PHK kepada pekerja dan/atau serikat pekerja secara tertulis paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK.

PHK Sepihak

• Perusahaan yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. “Untuk itu kami meminta kepada BPJS Kesehatan Weda agar segera mempekerjakan kembali kedua security tersebut,” paparnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *