WEDA – Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Tengah bersama Satuan Lalulintas Polres Halteng mulai melakukan penertiban terhadap angkutan penumpang yang menggunakan plat hitam atau nomor pribadi yang tak sesuai dengan aturan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat, Dwi Sulistiawan mengatakan, penertiban terhadap angkutan penumpang itu dilakukan agar semuanya bisa berjalan sesuai aturan. Bagi angkutan penumpang yang menggunakan plat hitam agar bisa segeranya untuk mengurus izin transportasinya agar bisa sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Darat juga mengaku penertiban untuk angkutan penumpang wajib berpelat kuning, memiliki ijin trayek dan uji kir. “Untuk angkutan barang wajib memiliki kartu tanda uji kelayakan atau kartu kir,” tegasnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bepergian ke Loleo, Sofifi, dan Lelilef harus naik mobil yang berplat kuning. “Kami menghimbau agar masyarakat yang hendak bepergian harus menaiki mobil berpelat kuning,” imbaunya.
Sulistiawan menerangkan, penertiban yang dilakukan di pintu masuk Kota Weda tepatnya di Portal Moreala, Rabu (27/9/2023) kemarin itu menemukan sebanyak 20 mobil pick up, truck 3 unit, mobil penumpang 26 unit, bus kecil 2 unit, dan double kabin 4 unit. “Penertiban ini akan dilakukan terus menerus untuk itu diharapkan para angkutan penumpang yang tak sesuai aturan itu bisa mengurus izin lebih dahulu terhadap usaha mereka,” ucap Iwan biasa Kabid Perhubungan Darat biasa disapa.
Dia juga berharap kesadaran dari pihak pegusaha angkutan penumpangan yang masih ber pelat hitam lebih baik mengurus kelengkapan kendaraan mereka. “Diharapkan seperti itu, tapi kembali ke pengusaha angkutan. Kalau mau penumpang terjamin dari asuransi kecelakaan, maka kendaraan angkutan penumpang wajib plat kuning,” harapnya. (red)










