Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Berikan Sangsi Tegas Kepada ASN yang Tidak Disiplin 

HALSEL- Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin terkaiat kehadiran apel dan berkantor, dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ketegasan ini disampaikan langsung boleh Bupati saat memimpin Apel, Kamis, 17 April 2025, di halaman Kantor Bupati.

Dalam apel tersebut, Bupati Bassam secara langsung memeriksa absensi kehadiran seluruh pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tingkat kehadiran ASN, PPPK, dan PTT hanya sekitar 50 persen.

“Saya selaku pimpinan memiliki kewajiban untuk memastikan semua ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya,” tegas Bupati Bassam.

Menurutnya, kebijakan penegakan disiplin ini bukan karena faktor pribadi, melainkan bagian dari komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja pemerintahan. Ia juga menyebutkan bahwa ketidakhadiran pegawai dalam apel gabungan menjadi indikator rendahnya tingkat kedisiplinan yang harus segera dibenahi.

“Ini peringatan terakhir. Tidak ada lagi alasan, setiap apel pagi seluruh pegawai wajib hadir,” ujarnya.

Untuk tenaga PTT, Bupati menyatakan akan melakukan evaluasi mingguan berdasarkan absensi apel. Jika terbukti tidak hadir berturut-turut tanpa alasan yang jelas, maka akan diberhentikan karena dianggap tidak memiliki komitmen untuk bekerja.

Lebih lanjut, setiap OPD diwajibkan membawa data absensi pegawai mingguan saat apel, yang akan digunakan sebagai dasar evaluasi. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari pemotongan TPP hingga tidak diberikan TPP sama sekali. Bahkan, bagi pegawai yang terus-menerus melanggar, gaji pun berpotensi tidak dibayarkan.

“Saya tidak ingin lagi mendengar ada ASN yang hanya masuk kerja tiga kali seminggu. Kinerja dan kedisiplinan akan menjadi dasar utama dalam penilaian,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *