Halteng – Ditengah efisiensi anggaran tidak berpengaruh bagi Pemda Halmahera Tengah dalam melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dan THR Gaji bagi ASN.
Terkait hal itu, Bupati Ikram M Sangadji (IMS) menegaskan bahwa selain pembayaran insentif ibu hamil dan menyusui, janda dan orang tua tunggal, anak yatim, disabilitas dan lansia, dan pembagian sembako gratis bagi masyarakat Halmahera Tengah.
Kini kebijakan Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil untuk merealisasikan TPP 14 atau sering disebut THR tidak hanya THR Gaji.
Peruntukan THR TPP 100% bagi ASN Halmahera Tengah didasarkan pada realisasi PAD mencapai 121.43% dari target sebesar Rp326 miliar lebih atau realisasi sebesar Rp396 miliar lebih dalam APBD 2025 dan selama 3 tahun terakhir realisasi PAD diatas 121% merupakan prestasi dan kerja keras bersama.
Selain itu pemberian insentif TPP THR 100% diikuti dengan arahan bahwa insentif tersebut minimal 50% agar diserahkan kepada orang tua dan sebagian keluarga, serta orang lain di sekitar kita yang sangat membutuhkan untuk menghadapi idul fitri 1447H.
Dengan pembayaran 100% maka zakat juga makin meningkat dan belanja konsumsi juga ikut meningkat, serta tersebar di desa.
Seperti halnya kebijakan 4 hari kerja selama bulan suci ramadhan tujuannya agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa bersama keluarga di kampung/desa dan belanja konsumsi meningkat di desa. “Semoga insentif tersebut membawa keberkahan dan membuka pikiran dan hati kita semua bahwa terdapat hak orang tua dan sebagian keluarga dan orang-orang di sekitar kita yang sangat membutuhkan menjelang akhir ramadhan dan menyambut hari raya idul fitri 1447H,” harapannya.
Sementara itu Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan kepada seluruh ASN dan PPPK bahwa atas arahan Bupati dan setelah berkordinasi dengan Sekda serta Kaban Keuangan maka TPP 14 atau TPP THR di tahun 2026 akan dibayarkan sebesar 100 %.
Di tahun lalu hanya 50 %, untuk itu agar semua ASN dan PPPK selalu meningkatkan disiplin dan masuk kantor tepat waktu, jangan sampai TPP tidak memberikan dampak terhadap disiplin dan kinerja.
Pada TPP 14 atau TPP THR yang diberikan agar wajib disisihkan kepada orang tua, saudara yang kuranga mampu atau kepada tetangga yang kurang mampu sehingga memberikan berkah untuk kita semua. TPP sudah dapat dilakukan permintaan dengan berkordinasi dengan Bagian Organisasi dan BPKAD. (red)










