Halteng – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah akhirnya mengeluarkan rekomendasi usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan panitia pemilihan kepala desa di beberapa desa, yang digelar pada tanggal 2-3 bulan Juni 2026 kemarin.
Rekomendasi Komisi I DPRD Halteng dengan Nomor: 400.8/102/DPRD/HT/2026, menyebutkan bahwa RDP itu dengan Panitia Pilkades Kecamatan Weda Utara, dan Kecamatan Patani Timur, juga Panitia Pilkades Desa Fritu, Desa Peniti, dan Desa Sakam, dan Calon Kepala Desa Fritu, Peniti, Sakam dan Sidanga.
RDP tersebut membahas tindak lanjut laporan pengaduan hasil Pilkades Desa Fritu, Peniti, Sakam dan Sidanga.
1. PILKADES DESA FRITU
Dijelaskan pokok permasalahan yang terjadi pada pemilihan kepala desa Fritu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 776 orang, Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 51 orang dan Surat Suara Cadangan (2,5%) berjumlah 20 Surat Suara, dimana total surat suara sebanyak 847.
Berdasarkan penjelasan dari sekretaris panitia Pilkades Frans Bafa, surat suara baik DPT dan DPK telah dipergunakan semua pada saat pencoblosan, ditambah dengan 2 surat suara yang diambil dari surat suara cadangan (2,5%), sehingga total keseluruhan DPT + DPK + 2 total 829 surat suara yang terpakai.
Sementara hasil perolehan suara Para calon kepala desa Cakades Nomor Urut 01 ARKIPUS KORE meraih 268 suara, Cakades Nomor Urut 02 RIDOL ARIMAWA meraih 235 suara dan Cakades Nomor Urut 03 TRANSIUS SOLIAWA meraih 290 suara. Dan Suara rusak sebanyak 8 suara, sehingga total 801 suara. Hal itu terjadi selisih antara surat suara yang tercoblos dengan akumulasi perolehan suara para calon Kepala Desa ditambah suara rusak, atau 829- 801 = 28 suara.
Panitia Pilkades juga tidak menyiapkan berita acara perhitungan surat suara, berita acara surat suara yang terpakai dan tidak terpakai, yang ada hanya berita acara perolehan suara berdasarkan plano. Sementara kotak suara yang isinya surat suara dan plano, pada hari setelah perhitungan suara selesai, langsung dipindahkan oleh Camat Weda Utara ke Sagea.
Panitia pilkades juga belum melakukan pleno penetapan hasil perolehan suara pilkades. Proses ini menyebabkan para pihak yang merasa dirugikan melaporkan masalah ini ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada tanggal 11 Mei 2026. Namun status laporan mereka sampai saat ini belum jelas.
Berdasarkan uraian tersebut, maka Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan:
1. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera memeriksa laporan perselisihan perolehan suara antara surat suara yang terpakai dengan akumulasi perolehan suara calon kepala desa yang disampaikan Cakades Arkipus Kore untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Meminta Panitla Plkades Kabupaten untuk melakukan langkah penyelesaian yang didasarkan pada bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkades.
3. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten mengambil alih semua proses penyelesaian, dan jika kemudian keputusan penyelesaiannya adalah.perhitungan ulang maka proses perhitungan ulang tersebut diambil alih oleh panitia Pilkades Kabupaten, atau dilakukan panitia di tingkat desa dan didampingi oleh panitia pilkades kabupaten.
4 Meminta saudara Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih sebelum adanya penyelesaian sengketa oleh panitia pilkades kabupaten.
2. PILKADES DESA PENITI
Pokok permasalahan yang terjadi pada pemilihan kepala desa Peniti sebagai berikut, yaini 1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 574 orang, 2. Daftar Pemilih Khusus (DPK) berjumlah 40 orang dan 3. Surat Suara Cadangan (2,5%) berjumlah 14 Surat Suara. Total surat suara sebanyak 628.
Diketahui pemilih yang menggunakan hak pilih, yaitu jumlah pemilih berdasarkan undangan (DPT) sebanyak 472 orang, jumlah pemilih khusus sebanyak 28 orang, dengan total yang menggunakan hak pilih sebanyak 500 orang.
Sementara berdasarkan akumulasi perolehan suara masing-masing para calon kepala desa dan suara tidak sah sebanyak 503 suara yang terdiri dari Cakades Nomor 1 Dahir Salim :175 suara, Cakades Nomor 2 Mashud Nuh 171 suara, dan Cakades Nomor 3 Baharudin :155 suara. Suara tidak sah sebanyak 2 suara.
Berdasarkan akumulasi perolehan suara tersebut, maka terjadi selisih antara pemilih yang menggunakan undangan dan DPK dengan perolehan hasil., Perbedaan selisih tersebut sebanyak 3 suara.
Adapun pemilih yang menggunakan hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT dan DPK sebanyak 4 orang, yakni 1. Basra Badri, 2. Alim Sarif, 3. Rudin Jadid dan 4. Fahrijal Jadid.
Sementara ada juga pemilih yang berdomisili kurang dari 6 bulan diberikan surat suara untuk memilih, yakni Nur Amin dan Faujia Hi. Gafar, KTPnya terbit pada tanggal 28 April 2026 dan KKnya terbit pada 21 April 2026. Selain itu ada pemilih yang telah berdomisili lebih dari 6 bulan atas nama Rusyadi Hi. Rusdi dan Maryam Naslim tidak diberikan undangan dan kesempatan oleh panitia untuk menyalurkan hak pilih.
Setelah perhitungan suara selesai, tahapan selanjutnya adalah pleno penetapan perolehan suara calon kepala desa. Tahapan ini tidak dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Peniti. Sehingga sampai saat ini tidak ada berita acara pleno dari Panitia Pilkades Desa Peniti yang telah diserahkan ke BPD Desa Peniti.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan sebagai berikut:
1. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten untuk dapat menindaklanjuti segera laporan pengaduan yang disampaikan Calon Kepala Desa Mashud Nuhu dan Calon Kepala Desa Ujuan Hi. Bahrudin berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten agar dalam penyelesaian.sengketa Pilkades Peniti dapat memanggil para pihak seperti Panitia Pilkades Peniti, dan 3 para calon, untuk mengkonfrontir perselisihan hasil tersebut serta adanya pemilih yang menggunakan dan tidak menggunakan hak pilih yang bertentangan dengan peraturan Bupati.
3. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten agar jika kemudian dalam proses penyelesaiannya dilakukan dengan perhitungan ulang, maka proses tersebut diambil alih sepenuhnya oleh panitia kabupaten, atau dilakukan panitia di tingkat desa dan didampingi oleh panitia pilkades kabupaten.
4. Meminta saudara Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih sebelum adanya penyelesaian sengketa oleh panitia pilkades kabupaten.
3. PILKADES DESA SAKAM
Bahwa sebelum proses pemilihan berlangsung pada tanggal 09 Mei 2026, Panitia Pilkades Desa Sakam secara sengaja mengeluarkan nama-nama pemilih yang sebelumnya telah ditetapkan dalam DPT, antara lain, 1. Bahrul Abidin, 2. Fahir, 3. Irwan Masarudinm, dan 4. Rifliyanti Gafur. Dan memasukan nama-nama yang sebelumnya tidak masuk dalam DPT, antara lain, 1. Aldiansyah Safrin, 2, Irsaldin Irwan, 3. Salbia Gafur, dan 4. Samsudin Kabir.
Sehingga menyebabkan 4 nama yang sebelumnya telah masuk dalam DPT tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkades Desa Sakam.
Terdapat juga pemilih DPK sebanyak 9 orang yang tidak di Plenokan namun diberikan kesempatan menyalurkan hak pilih oleh Panitia Pilkades, antara lain, 1. Faujon Sadik, 2. Takbir Lukman, 3. Kusnadi Labalo, 4. Rahayu Alief Fadila, 5. Latifa, 6. Husain, 7. Taif Akuba, 8. Rosmida P. Anjani dan 9. Ruslan Rusdi.
Selain itu, terdapat 4 pemilih yang baru mendapatkan undangan pemberitahuan pada hari pencoblosan dilakukan, antara lain, 1. Fariski Ibnu Bayyin, 2. Ari Maulana Soempit, 3. Triana Sari Soempit, 4. Wisnu Wardana Soempit.
Berdasarkan temuan tersebut, maka Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan, antara lain:
1. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Cakades Hasbi Abdul Halim, untuk di proses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten menghadirkan Panitia Pilkades Desa Sakam untuk meminta penjelasan terhadap temuan diatas.
3. Jika terjadi kesengajaan yang dilakukan Panitia Pilkades Sakam yang menyebabkan hak konstitusional warga masyarakat dalam melaksanakan hak politiknya hilang, maka panitia pilkades kabupaten harus secara bijak menyelesaikan permasalahan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
4. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh panitia pilkades Sakam maka harus di proses sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlakum
5. Meminta saudara Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih sebelum adanya penyelesaian sengketa oleh panitia pilkades kabupaten.
4. PILKADES DESA SIDANGA
Dari laporan yang kami terima melalui calon Kepala Desa Sidanga atas nama George Josh Limor dan pemberitaan media bahwa calon Kepala Desa Sidanga nomor urut 03 (Tiga) diduga menggunakan ijazah palsu dalam melakukan pendaftaran sebagai Calon Kepala Desa Sidanga.
Maka Atas dugaan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah merekomendasikan:
1. Meminta Panitia Pilkades Kabupaten segera memanggil Panitia Pilkades Desa Sidanga untuk memeriksa kembali hasil verifikasi kelengkapan dokumen ijazah Calon Kepala Desa Sidanga Nomor Urut 3 yang disertai klarifikasi atau pernyataan dari sekolah asal.
2. Meminta saudara Bupati Halmahera Tengah untuk tidak menerbitkan surat keputusan penetapan calon kepala desa terpilih sebelum adanya penyelesaian sengketa oleh panitia pilkades kabupaten Komisi I DPRD Halmahera Tengah setelah melakukan pengawasan sebelum dan setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 2026, maka merekomendasikan kepada saudara Bupati Halmahera Tengah, untuk
1. Merevisi kembali Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu dan Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang mengatur secara spesifik mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades.
2. Membentuk tim evaluasi Pilkades Serentak 2026 yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, DPRD, Akademisi atau stakeholder terkait.
3. Melakukan pembinaan kepada Panitia Pilkades agar kedepan lebih memahami tugas dan tanggungjawab sebagai penyelenggara di tingkat desa.
4. Melakukan rekrutmen penyelenggara Pilkades yang lebih selektif.
Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Munadi Kilkoda selaku koordinator Komisi I, Asrul Alting (ketua Komisi I), Putra Sian Arimawa (Wakil Ketua Komisi 1), Junaidi Alting (Sekertaris Komisi I), Sadri Kobul (Anggota), Helmi Kasim (Anggota) dan Usman A. Tigedo (Anggota). (red)










