Pemprov Malut Tunggak DBH Halteng Sebesar Rp204 Miliar Lebih, Abdurrahim : Pemprov Harus Mensiasati Pembayarannya

Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Tengah Abdurrahim Yau.(Foto:dok: istimewa)

Weda – Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah. Tanpa DBH, daerah akan mengalami kesulitan membiayai belanja rutin, seperti gaji pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Untuk Kabupaten Halmahera Tengah sendiri DBH tahun 2023 dan 2024 belum dibayar oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan total nilai Rp204.381.765.502,12.

Lampiran laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024.

Piutang DBH Kabupaten Halmahera Tengah yang belum dibayar oleh pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023 dan 2024 tersebut diantaranya DBH Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), DBH Pajak Air Permukaan (P3ABT AP), dan DBH Pajak Rokok.

Ini disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdurrahim Yau saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Abdurrahim mengatakan, Pemprov Malut belum membayar DBH selama dua tahun (2023 dan 2024). “Sejauh ini tunggakan utang DBH belum terselesaikan,” ucapnya.

Untuk sistem pembayaran, lanjut Abdurrahim Pemprov Malut harus dapat mensiasati pembayarannya agar pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah masuk dalam struktur APBD yang sumber pembayarannya melalui DBH propinsi dapat di realisasikan. “Pemprov Malut harus dapat mensiasati pembayarannya,” ujarnya.

Dirinya berharap piutang DBH tersebut bisa segera dibayar. “Intinya kami menunggu saja proses pembayarannya dari Pemprov Malut,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *