Kompak, Bupati, Wabup dan Sekda Pimpin Pasukan Tertibkan Bahu Jalan Di Tabalik Hingga Sagea

Foto Bupati Ikram M Sangadji, Wabup Ahlan Djumadil, Sekda Bahri Sudirman, sejumlah pimpinan OPD terkait saat melakukan penertiban bahu jalan yang dimulai dari ruas jalan Tabalik sampai desa Sagea, pada Kamis (17/4/2025).

Weda – Kekompakan jajaran Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah di bawah komando Bupati Ikram M Sangadji (IMS), Wakil Bupati Ahlan Djumadil (Adil) dan Sekda Bahri Sudirman (BS) tidak bisa diragukan lagi.

Pasalnya kegiatan penertiban tempat usaha yang menutupi bahu jalan sepanjang ruas jalan Tabalik, Kecamatan Weda Tengah sampai dengan Sagea, Kecamatan Weda Utara menjadi bukti nyata.

Sebagaimana amatan media ini, seharian penuh sejak pagi sekitar pukul 08.00 Wit Bupati Ikram M Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman terlihat kompak bersama-sama dengan pimpinan OPD, dan camat turun langsung di lapangan melakukan penertiban tempat usaha milik pedagang yang menutupi bahu jalan dari Tabalik sampai Sagea hingga malam.

Ketiga tim tersebut terdiri dari 15 OPD yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu Dinas PTSP, Dishub, PUPR, Bapenda, Perkim, Kesbangpol, Perindag, DLH, Satpol PP, Bagian Hukum dan Ham, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Organisasi, Umum, Pemerintahan, dan BPKAD.

Tugas yang dijalankan saat penertiban bahu jalan itu diantaranya adalah mengawal pengukuran drainase dan jalan, mengidentifiasi pelaku usaha yang merasa keberatan, mengidentifikasi perijinan dan tempat usaha, mengidentifikasi bangunan di sepadan jalan dan sungai, sampah, parkiran, pembebasan lahan, penertiban aset lahan dan perumahan pemda, jalan alternatif Sawai Itepo-Tanjung Beebli, Gemaf-Sagea.

Dimana hadirnya industri pertambangan menjadi salah satu daya pikat yang luar biasa. Dimana, selain penduduk yang datang untuk mencari kerja juga ribuan warga datang untuk membangun usaha seperti warung makan, warung sembako, bengkel, toko, kios, kos-kosan. Belum lagi lapak-lapak yang dibangun berjejer di sepanjang jalan membuat situasi dan kondisi kian kumuh.

Kesadaran mereka (warga) membangun dengan tidak menutupi bahu jalan serta membuang sampah di sembarangan tempat masih minim padahal telah berulangkali diingatkan oleh Pemkab Halteng namun tidak dihiraukan.

Kondisi tersebut membuat Pemkab Halteng di bawah komando tiga pucuk pimpinan yakni Bupati, Wabup dan Sekda memimpin tim OPD guna melakukan penertiban itu.

Terlebih di wilayah Tabalik hingga desa Sagea tampak padat dan lapak-lapak usaha menjamur di sepanjang bahu jalan.

Sebanyak tiga tim dibentuk untuk melakukan penertiban, yaitu Tim 1 meliputi wilayah Tabalik hingga Tekindo (Gunung Mas Grup), Tim 2 Tekindo (Gunung Mas Grup) sampai ujung Selatan bandara (termasuk Perumahan Pemda) dan Tim 3 Gemaf sampai Sagea. “Hari ini saya (bupati), pak Wabup dan Sekda turun langsung melakukan penertiban bangunan milik warga yang menutupi bahu jalan mulai dari Tabalik sampai Sagea,” ucapnya.

“Hal ini menunjukkan kami sangat kompak bersama OPD dan staf dalam melakukan kegiatan penertiban ini,” katanya.

Penertiban ini harus dilakukan karena akses jalan sudah terganggu terutama pengguna jalan. Untuk ke depannya pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan agar kawasan ini steril yang tentunya akan mempercantik wajah kampung. “Penertiban ini dilakukan bukan untuk menyusahkan pedagang, tetapi tujuannya ditata dengan baik agar rapi dan indah tidak semrawut dan terlihat kumuh,” jelasnya.

Ketiga pucuk pimpinan itu bersama pimpinan OPD berjalan kaki ke setiap warung atau tempat usaha dan memberikan pengertian agar bangunan tempat usaha yang telah dibangun menutupi bahu jalan agar dibongkar dan disesuaikan dengan jarak atau ukuran dari bahu jalan yang telah ditentukan.

Pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Pemkab Halteng itu mendapat respon positif dari warga pemilik tempat usaha itu. “Penertiban ini dilakukan dengan tujuan agar tidak semrawut dan mengganggu pengguna jalan,” ucap Bupati Ikram M Sangadji.

Selain itu ke depan apabila dilakukan pelebaran jalan sekaligus pembangunan saluran air, lapak atau tempat usaha warga tidak menghalangi proses pekerjaan. (red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *