Perusahan Tambang di Halmahera Tengah Wajib Bayar Pajak Daerah

Arif: Sebagai Dukungan Pembangunan Daerah

Foto: Kadispenda Halteng Arif Djalaluddin

WEDA – Sektor pertambangan memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah. Potensi nilai ekonomi yang tinggi membuatnya menjadi sektor yang sangat diperhatikan.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui sistem pajak pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Terkait hal itu menurut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Arif Djalaluddin kepada media ini menjelaskan bahwa upaya menggenjot pajak daerah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, melalui mekanisme intensifikasi dan ekstensifikasi yakni melakukan penyesuaian atas perubahan regulasi melalui penetapan peraturan daerah dengan bersandar pada regulasi terbaru yakni PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan lanjut Arif melalui mekanisme ekstensifikasi yakni memaksimalkan potensi-potensi pendapatan asli daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Tentu dibutuhkan kesadaran bersama dari seluruh lapisan masyarakat termasuk pihak swasta sebagai subjek pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya bagi keberlangsungan dan percepatan pembangunan infrastruktur, ekonomi wilayah, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Arif.

Dikatakannya salah satu langkah konkrit yang telah dilakukan oleh pemkab Halteng saat ini adalah melakukan pendataan objek dan wajib pajak khususnya pada perusahan pemegang IUP di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah, sekaligus melakukan sosialisasi terkait dengan regulasi PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan menyiapkan Peraturan Daerah sebagai payung hukum agar perusahaan tambang dapat memahami kewajiban pajaknya terhadap daerah.

Selain itu juga menurut Arif kesadaran dan ketaatan dari perusahaan tambang sebagai subjek pajak merupakan kunci dari tanggungjawab bersama serta sebagai bentuk partisipasi konstruktif dan keterlibatan aktif terhadap keberlangsungan pembangunan di daerah. “Terutama Penanganan Kemiskinan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi dan UMKM serta Lingkungan Hidup sebagai nilai tukar dari perusahan tambang terhadap potensi pendapatan yang dikelola oleh perusahaan tambang,” urainya.

Arif juga mengaku, pemerintah daerah akan selalu melakukan terobosan-terobosan agar penerimaan dari pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan asli daerah lainnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dalam rangka mengurangi ketergantungan dana transfer pusat sekaligus sebagai ukuran kemandirian suatu daerah dalam melaksanakan tugas-tugas otonomi daerah. “Diperhadapkan dengan masih tingginya angka kemiskinan dan stunting maka sumber penerimaan dari pendapatan asli daerah (pajak daerah dan retribusi daerah) harus menjadi starting poin untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah,” tukasnya.

“Dengan demikian konsistensi dan komitmen dari seluruh perusahaan tambang dan skala usaha lainnya harus menjadi landasan pijak terhadap ketaatan membayar pajak kepada daerah karena merupakan perintah konstitusi,” tutup Arif yang juga Plt. Kadis PUPR itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *