Jaga Tradisi Kota Terinovatif Nasional, Pemkot Tidore Usulkan Ranperda Inovasi Daerah

TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026. Dokumen regulasi tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).

​Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, serta dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta jajaran pimpinan perangkat daerah.

​Dalam pidatonya, Wali Kota Muhammad Sinen menegaskan bahwa inovasi daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang berkualitas.

​“Pemerintah daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan. Inovasi adalah kunci untuk meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing,” ujar Muhammad Sinen.

​Ia memaparkan bahwa tantangan ke depan tidaklah sederhana, terutama dengan ruang fiskal yang terbatas dan situasi ekonomi yang tidak menentu. Menurutnya, satu-satunya jalan keluar adalah keberanian untuk melakukan langkah strategis yang tidak biasa (out of the box).

​Mantan Wakil Wali Kota dua periode ini juga mengingatkan capaian membanggakan pada 2025, di mana Tidore menjadi satu-satunya kota di luar Pulau Jawa yang menembus lima besar nasional kota terinovatif.

​“Namun kita harus bersepakat bahwa inovasi harus membumi, berdampak nyata, dan menjadi solusi atas problem sosial di tengah masyarakat. Setiap rupiah dalam anggaran harus menghasilkan nilai tambah bagi kesejahteraan warga,” tegasnya.

​Melalui Ranperda ini, Pemkot Tidore ingin memberikan ruang bagi aparatur, akademisi, hingga dunia usaha untuk berkolaborasi. Mengutip pemikiran Elon Musk, Wali Kota menyebut inovasi lahir dari keberanian berpikir berbeda dan menantang batasan.

​Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, menyambut positif usulan regulasi ini. Ia menekankan bahwa inovasi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam birokrasi.

​“Melalui inovasi, kita bisa menciptakan sistem dan teknologi yang mampu memangkas birokrasi serta mempersingkat waktu pelayanan. Ini adalah jalan keluar di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat,” kata H. Ade Kama.

​DPRD berkomitmen untuk segera membahas dan menyempurnakan substansi Ranperda tersebut agar menjadi payung hukum yang kuat, implementatif, dan visioner bagi kemajuan Kota Tidore Kepulauan ke depan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *